Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 Juli 2026 | Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dinilai tanpa sadar memberi keuntungan bagi pihak lawan di persidangan.
Advokat Ahmad Khozinudin menilai eksepsi yang diajukan Tifa serta praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah. Menurutnya, jika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian.
Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya. “Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan,” ungkap Khozinudin.
Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan. “Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu,” tegasnya.
Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangkanya dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan. “Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik PMJ mengeklaim sudah mengantongi tiga alat bukti sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro juga meyakini penyidikan yang diambil telah melampaui syarat minimal kelengkapan alat bukti. “Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” lanjutnya.
Tiga alat bukti tersebut dikumpulkan dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan, yang mencakup keterangan puluhan saksi, surat atau petunjuk, serta puluhan keterangan saksi ahli yang saling bersesuaian. “Yaitu pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian. Yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli,” sebutnya.
Berdasarkan seluruh kelengkapan penyidikan tersebut, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan yang telah mulai dibangun sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2019. Kelima bendungan yang dimaksud adalah Bendungan Meninting di NTB, Bendungan Keureuto dan Bendungan Rukoh di Aceh, Bendungan Jlantah di Jateng, dan Bendungan Sidan di Bali.
“Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Jumat 10 Juli 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden RI dengan ini saya resmikan Bendungan Meninting di NTB, Bendungan Keureuto dan Rukoh di Provinsi Aceh, Bendungan Jlantah Provinsi Jawa tengah, Bendungan Sidan di Provinsi Bali,” ujar Prabowo di Bendungan Meninting, Lombok Barat, NTB.
Prabowo menjelaskan, pembangunan bangsa itu tidak dilakukan dalam 1-2 tahun saja, melainkan belasan atau puluhan tahun. Prabowo pun bersyukur bisa meresmikan bendungan yang dimulai oleh pendahulunya. “Menteri PU, tahun berapa ini dimulai? 2019? Baik. Apa pun, pembangunan seperti ini memerlukan waktu, memerlukan biaya, memerlukan sumber daya. Saya bersyukur bendungan ini bisa saya yang resmikan. Tetapi pendahulu-pendahulu saya semua berjasa,” tuturnya.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Joko Widodo masih menjadi sorotan masyarakat terkait kasus ijazah palsu. Sementara itu, Roy Suryo dan Tifa terus berjuang di persidangan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Dengan demikian, masyarakat harus terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu keputusan hakim.











