Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 Juli 2026 | Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan agar masyarakat mengawal kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawalan itu harus dilakukan mengingat potensi kasus yang menjerat nama-nama besar bisa menguap begitu saja, khususnya terkait pemberantasan korupsi.
Menurut Saut, keterlibatan publik sangat krusial untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga di tengah potensi hambatan psikologis antarinstitusi penegak hukum. Setidaknya ada tiga indikasi kasus tersebut perlu dicurigai dan dikawal publik, yaitu terkait transparansi, akuntabilitas, dan konflik kepentingan.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menambahkan, pengalihan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk mencegah agar kasus korupsi yang bersifat terorganisir tidak dilokalisir.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku selama 20 hari. Menurutnya, pencekalan tersebut masih bersifat sementara dan akan diperpanjang jika diperlukan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak KPK untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Menurut YLBHI, pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung tidak berdasar dan dapat membuka peluang intervensi kekuasaan serta melemahkan pemberantasan korupsi.
Tokoh Muda Nahdlatul Ulama Khalilur Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur berharap Kejaksaan Agung dapat memproses perkara Febrie Adriansyah dengan setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya. Dia menambahkan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan wujud membumikan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kasus Febrie Adriansyah menimbulkan kemarahan publik karena melibatkan aktor penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, bola kini ada di tangan Kejagung dan lantaran dasar pelimpahan perkara eks Jampidsus dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejagung menjadi berlipat ganda.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa masyarakat harus terus mengawal dan memantau perkembangan kasus agar tidak menguap begitu saja. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum yang adil dan transparan dapat terwujud.







