Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Juli 2026 | Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Roy juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Roy Suryo juga meminta agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghormati proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, yang menyatakan bahwa Jokowi menghormati proses yang sedang berjalan.
Sidang praperadilan Roy Suryo kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Roy Suryo dijadwalkan menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar permohonannya untuk menguji legalitas proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan bahwa kliennya memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan perusakan data elektronik. Menurut kuasa hukum, unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi karena penyidik tidak dapat menunjukkan adanya dokumen elektronik yang diretas, diubah, dipindahkan, atau dirusak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo memberikan tanggapan terhadap jawaban pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon. Tim kuasa hukum Roy membantah tudingan bahwa kliennya memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perusakan data elektronik.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi membacakan poin tanggapan terakhir (duplik) atas replik yang diajukan kubu KRMTR Roy Suryo. Persidangan lanjutan praperadilan ini digelar guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan tersebut, Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon menegaskan tetap pada pendirian awal mereka sebagaimana tertuang dalam nota Jawaban. Pihak kepolisian meminta kepada Hakim Tunggal untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Kesimpulan dari sidang praperadilan Roy Suryo adalah bahwa Roy Suryo menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.







