HUKUM

KPK Dalami Kasus Suap di Kuantan Singingi, Bupati Suhardiman Amby Ditetapkan sebagai Tersangka

×

KPK Dalami Kasus Suap di Kuantan Singingi, Bupati Suhardiman Amby Ditetapkan sebagai Tersangka

Share this article
KPK Dalami Kasus Suap di Kuantan Singingi, Bupati Suhardiman Amby Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK Dalami Kasus Suap di Kuantan Singingi, Bupati Suhardiman Amby Ditetapkan sebagai Tersangka

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Proses analisis tidak hanya memeriksa substansi laporan gratifikasi, tetapi juga melihat kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

📖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Saksi Militer: Koalisi Sipil Gugat Ancaman Hukuman

KPK juga menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura yang diduga diberikan oleh Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut ditemukan dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain telah menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

📖 Baca juga:
Menteri Sosial Indonesia Dihukum 12 Tahun Penjara dan Menag Berharap Kenaikan Yesus Kristus Perkuat Persatuan

Dalam perkembangan terbaru, Polres Kuansing telah meresmikan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di wilayah Kuantan Singingi. Jembatan tersebut diresmikan secara serentak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Pembangunan jembatan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan oleh Kapolri.

Kehadiran jembatan baru ini disambut penuh rasa syukur oleh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat Kenegerian Kopah. Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muradi, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden dan Kapolri. Muradi berharap dengan adanya jembatan ini, perekonomian dan kualitas hidup warga sekitar makin meningkat, serta membuka akses yang lebih baik untuk kemajuan daerah ini.

📖 Baca juga:
PN Surakarta Tolak Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Putusan Lega Presiden dan Mengguncang Dunia Hukum

Kesimpulan, kasus suap di Kuantan Singingi masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. Bupati Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. KPK juga menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura yang diduga diberikan oleh Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pembangunan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di Kuantan Singingi diharapkan dapat membawa kemajuan dan kebersamaan bagi warga sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *