HUKUM

Andrie Yunus Tolak Saksi Militer: Koalisi Sipil Gugat Ancaman Hukuman

×

Andrie Yunus Tolak Saksi Militer: Koalisi Sipil Gugat Ancaman Hukuman

Share this article
Andrie Yunus Tolak Saksi Militer: Koalisi Sipil Gugat Ancaman Hukuman
Andrie Yunus Tolak Saksi Militer: Koalisi Sipil Gugat Ancaman Hukuman

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Pada sidang perdana Pengadilan Militer II-08 yang digelar pada 29 April 2026, hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memerintahkan Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus penyiraman air keras. Hakim menegaskan bahwa penolakan Andrie dapat dikenai sanksi pidana hingga sembilan bulan penjara, mengacu pada ketentuan KUHAP. Keputusan tersebut memicu protes keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai tindakan hakim sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas organisasi non‑pemerintah seperti IMPARSIAL, Centra Initiative, Indonesia Risk Centre, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), segera mengeluarkan pernyataan bersama. Menurut pernyataan yang disampaikan pada 1 Mei 2026, penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Koalisi menegaskan tidak ada pihak yang berhak memaksa saksi memberikan keterangan bila saksi telah dilindungi secara hukum.

📖 Baca juga:
Ulang Tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie: Buku ‘Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman’ Dorong Independensi Peradilan

Ardi Manto Adiputra, anggota koalisi dari IMPARSIAL, menegaskan bahwa ancaman pidana bagi Andrie Yunus merupakan bentuk tekanan ganda: pertama sebagai korban penyiraman air keras, dan kedua sebagai saksi yang dipaksa hadir di pengadilan militer. “Kami menilai sikap majelis hakim sebagai ancaman langsung yang melanggar hak konstitusional saksi, serta menambah beban psikologis bagi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Al Araf dari Centra Initiative menambahkan, “Tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa Andrie Yunus untuk memberikan kesaksiannya. Hak penolakan tersebut tercantum jelas dalam pasal 1 ayat (6) UU No.31/2014, yang mendefinisikan ancaman sebagai segala tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan pada saksi atau korban.” Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi saksi tidak boleh diabaikan oleh institusi peradilan.

Julius Ibrani, Direktur Indonesia Risk Centre, menyoroti bahwa proses persidangan militer cenderung mengutamakan kepentingan institusi TNI dibandingkan keadilan bagi korban. Ia mencatat bahwa investigasi TNI masih berfokus pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh atasan atau pihak yang memberikan perintah. “Ini menunjukkan adanya celah reformasi yang harus segera diatasi,” kata Julius dalam wawancara pada hari yang sama.

📖 Baca juga:
Kasus Penipuan Akademi Crypto: Timothy Ronald Dituduh Rugi Ratusan Miliar, Penyelidikan Mandek Empat Bulan

Bhatara Ibnu Reza, perwakilan koalisi, menjelaskan bahwa sejak awal Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer pada 3 April 2026. Mosi tersebut kemudian diajukan dalam uji materi UU No.34/2004 di Mahkamah Konstitusi, menegaskan posisi hukum Andrie sebagai korban yang berhak mengajukan kasus di pengadilan umum. “Pemaksaan hakim untuk menjadikan Andrie saksi di militer jelas mengabaikan jaminan perlindungan yang telah diberikan LPSK,” tegasnya.

Berikut ini rangkuman poin hukum yang menjadi dasar penolakan Andrie Yunus:

  • Undang‑Undang No.31/2014, Pasal 1 ayat (6): Ancaman didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan pada saksi atau korban.
  • Undang‑Undang No.34/2004 tentang TNI: Menjamin hak konstitusional warga negara untuk tidak dipaksa menjadi saksi dalam proses peradilan militer bila ada jaminan perlindungan.
  • Kode Etik Peradilan Militer: Mengharuskan hakim memperhatikan hak asasi manusia dan perlindungan saksi dalam setiap tahap persidangan.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menyoroti stagnasi reformasi peradilan militer Indonesia selama dua dekade terakhir. Praktik impunitas masih mengakar, sehingga korban seperti Andrie Yunus sering kali berada dalam posisi rawan. Koalisi Sipil menyerukan pembentukan mekanisme independen untuk mengawasi proses peradilan militer, serta peninjauan kembali Undang‑Undang TNI agar selaras dengan standar internasional tentang perlindungan saksi.

📖 Baca juga:
Kejagung: Kasus Toni Aji Diperlakukan Sama dengan Amsal Sitepu, Mengapa Putusan Berbeda?

Dengan dukungan LPSK yang telah menyediakan perlindungan menyeluruh bagi Andrie Yunus, termasuk pengawalan keamanan dan bantuan hukum, koalisi berharap keputusan hakim yang mengancam sanksi pidana dapat dibatalkan melalui upaya hukum lanjutan. Mereka juga mengajak publik untuk memantau proses persidangan selanjutnya dan menuntut transparansi penuh dari institusi militer.

Secara keseluruhan, penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di pengadilan militer menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional dan perlindungan saksi. Kasus ini menjadi tolok ukur bagi upaya reformasi peradilan militer di Indonesia, serta mengingatkan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan demi kepentingan institusional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *