HUKUM

Sony Sonjaya Ditolak sebagai Justice Collaborator, Perlindungan Dari LPSK Dikabulkan?

×

Sony Sonjaya Ditolak sebagai Justice Collaborator, Perlindungan Dari LPSK Dikabulkan?

Share this article
Sony Sonjaya Ditolak sebagai Justice Collaborator, Perlindungan Dari LPSK Dikabulkan?
Sony Sonjaya Ditolak sebagai Justice Collaborator, Perlindungan Dari LPSK Dikabulkan?

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 Juni 2026 | Kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus memanas. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut pengacara Sony, Krisna Murti, pengajuan justice collaborator ke LPSK ini dilakukan untuk memperoleh perlindungan bagi Sony dan keluarganya karena ia berencana mengungkap keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus korupsi tersebut.

📖 Baca juga:
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menguatkan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis

LPSK telah menerima permohonan justice collaborator dari Sony dan saat ini sedang menelaahnya. Namun, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai bahwa Sony tidak layak mendapatkan perlindungan dari LPSK karena Kejagung telah menolak permohonan justice collaborator-nya.

Sugiat juga menegaskan bahwa LPSK harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia berpandangan bahwa LPSK tidak seharusnya melindungi tersangka kasus korupsi, melainkan harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban.

📖 Baca juga:
Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim: PSI Menghadapi Tantangan Solidaritas Modern

Penolakan permohonan justice collaborator oleh Kejagung menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sonjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Sugiat berpandangan bahwa tidak ada alasan kuat untuk memberikan perlindungan khusus kepada Sony dalam perkara yang menjeratnya.

Kasus korupsi tata kelola Program MBG ini telah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti, sehingga masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari.

📖 Baca juga:
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: TAUD Soroti Kejanggalan Sidang di Pengadilan Militer

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses hukum terhadap Sony Sonjaya dan tersangka lainnya harus berlanjut secara transparan dan profesional. LPSK harus berhati-hati dalam menelaah permohonan justice collaborator dari Sony dan tidak boleh menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *