HUKUM

Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI

×

Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI

Share this article
Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI
Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 April 2026 | JAKARTA, 20 April 2026 – Penyanyi legendaris Rossa kembali mengunjungi Bareskrim Polri pada Senin (20/4/2026) untuk menindaklanjuti laporan hukum terhadap 78 akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, memanipulasi foto serta menggunakan lagu-lagunya tanpa izin. Kunjungan ini menandai langkah lanjutan setelah laporan awal yang dibuat pada Jumat, 17 April 2026, ketika Rossa melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang‑Undang ITE.

Menurut kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, tim manajemen telah menyiapkan dua jenis laporan. Laporan pertama berfokus pada pencemaran nama baik (fitnah) yang melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan kedua menyoroti pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait penggunaan lagu Rossa tanpa izin untuk konten pribadi, termasuk video TikTok, reels Instagram, dan postingan lainnya.

📖 Baca juga:
Kasus Penipuan Akademi Crypto: Timothy Ronald Dituduh Rugi Ratusan Miliar, Penyelidikan Mandek Empat Bulan

“Kami akan membuat laporan terkait Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa artis lain juga mengalami hal serupa, dimana karya mereka dicatut untuk manipulasi konten yang merugikan,” ujar Ikhsan dalam pernyataannya di Bareskrim. Rekan kuasa hukum, Natalia Rusli, menambahkan bahwa para pelaku berpotensi melanggar Undang‑Undang Hak Cipta, sehingga setiap penggunaan video, foto, atau lagu akan dilaporkan secara terpisah.

Kasus fitnah yang menimpa Rossa berawal dari rumor operasi wajah (facelift) yang gagal. Konten manipulatif tersebut menyebar cepat di platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, menimbulkan kerugian reputasi yang signifikan. Rossa menyamakan dampak fitnah digital dengan ulasan palsu yang dapat menutup usaha kecil. “Jika sebuah warung makan mendapat ulasan negatif yang tidak benar, dampaknya bisa menutup usaha dan memengaruhi banyak pekerja,” ujarnya dalam keterangan kepada polisi.

Selain fitnah, tim manajemen Rossa juga menemukan puluhan akun yang menggunakan melodi dan lirik lagu Rossa tanpa memperoleh lisensi dari label atau manajemen. Penggunaan tersebut tidak hanya melanggar hak cipta, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan artis melalui royalti. “Setiap kali lagu kami dipakai tanpa izin, itu berarti hak kami sebagai pencipta dilanggar,” tegas Natalia.

📖 Baca juga:
PN Surakarta Tolak Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Putusan Lega Presiden dan Mengguncang Dunia Hukum
  • Jumlah akun yang dilaporkan: 78 akun
  • Akunt yang sudah menghapus konten dan meminta maaf: 79 akun
  • Dasar hukum yang digunakan: Undang‑Undang ITE, Undang‑Undang Hak Cipta, dan ketentuan tentang pencemaran nama baik
  • Kuasa hukum: Ikhsan Tualeka & Natalia Rusli
  • Tujuan laporan: Efek jera, perlindungan hak cipta, dan edukasi penggunaan media sosial yang bertanggung jawab

Rossa menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan sekadar balas dendam pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab sosial. Ia berharap kasus ini menjadi contoh bagi netizen agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi serta menghormati hak cipta. “Kita semua sudah dewasa, jadi harus bertindak seperti orang dewasa,” ujar Rossa dalam wawancara singkat di kantor Bareskrim.

Polri menyatakan bahwa mereka akan memproses laporan secara menyeluruh. Setiap akun yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda atau pemidanaan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum di dunia maya, terutama ketika hak individu dan karya seni terancam,” kata juru bicara Bareskrim.

Langkah Rossa ini juga mendapat sorotan dari kalangan industri musik. Beberapa musisi mengaku mendukung upaya penegakan hak kekayaan intelektual, mengingat semakin maraknya penyalahgunaan konten di era digital. “Ini memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran HKI tidak akan ditoleransi,” ujar seorang produser musik senior yang tidak disebutkan namanya.

📖 Baca juga:
Firdaus alias Resbob Dituduh Fitnah dan Ujaran Kebencian, Jaksa Minta 2,5 Tahun Penjara Meski Telah Damai dengan Azizah Salsha

Dengan proses hukum yang kini berjalan, Rossa berharap para pelaku yang masih belum mengindahkan somasi akan merasakan konsekuensi yang setimpal. Ia menutup dengan harapan bahwa kasus ini dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya etika digital dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *