HUKUM

Revisi UU Polri Disahkan, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini

×

Revisi UU Polri Disahkan, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini

Share this article
Revisi UU Polri Disahkan, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Revisi UU Polri Disahkan, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Juni 2026 | Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan menjadi undang-undang, membawa perubahan signifikan dalam kebijakan kepolisian di Indonesia. Salah satu ketentuan baru yang menarik perhatian adalah kemungkinan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun lebih dulu.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dalam UU Polri baru. Ketentuan ini tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.

📖 Baca juga:
Skandal Besar: Tujuh Polisi Sorong Terseret dalam Mafia BBM Subsidi, Sanksi Tegas Menanti

Menurut Edward, jabatan di luar organisasi Polri yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepolisian. Hal ini mencakup tiga bidang, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum.

Selain itu, revisi UU Polri juga membahas tentang perpanjangan usia pensiun Kapolri. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang usia pensiun. Perubahan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama yang dibahas dalam revisi UU Polri.

Dengan ketentuan baru, usia pensiun perwira tinggi Polri, termasuk yang berpotensi menduduki jabatan Kapolri, menjadi lebih panjang dibanding aturan sebelumnya. Usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama adalah 59 tahun, sedangkan untuk Perwira adalah 60 tahun.

📖 Baca juga:
BGN Dorong Sertifikasi SLHS, Optimalkan MBG untuk Anak Gizi Buruk, dan Jelaskan Peran Polri-TNI di 1.000 Dapur Gratis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab kekhawatiran perpanjangan usia pensiun Polri berpotensi menyebabkan kemacetan jenjang karier atau membuat karier anggota mandek. Menurutnya, hal tersebut telah diantisipasi dalam beleid yang baru disahkan.

Revisi UU Polri ini diharapkan dapat membangun organisasi kepolisian yang lebih baik dan humanis. Dengan perubahan ini, diharapkan Polri dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian juga telah menangani beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus selebgram Woodyrman yang merupakan warga negara Brunei. Kasus ini telah menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing dan menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang akan dijalani.

📖 Baca juga:
Satgas Damai Cartenz Lumat Anggota KKB yang Membunuh Prajurit TNI di Puncak Jaya

Dalam menangani kasus ini, kepolisian telah berkomunikasi dengan kepolisian Brunei untuk proses hukum yang akan dijalani. Kemungkinan ekstradisi atau diadili di Indonesia masih terbuka dan menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait.

Dengan demikian, revisi UU Polri dan kasus-kasus yang sedang ditangani menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *