Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 01 Juni 2026 | Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel kembali menjadi sorotan. Ratusan calon jemaah yang telah membayar paket umrah mahal akhirnya gagal berangkat dan melaporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya.
Anggota DPR RI, Dini Rahmania, meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dari kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Travel. Praktik travel yang tidak bertanggung jawab seperti itu tidak bisa ditoleransi.
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi dan menggelar perkara.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menerapkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama dalam aspek perlindungan jemaah dan penguatan tanggung jawab pemerintah.
HNW meminta agar kasus Hanania Travel dijadikan peringatan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk secara berkala mengumumkan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
Dalam kasus ini, sebanyak 128 calon jemaah mengalami kerugian Rp12,145 miliar karena pihak travel tidak merealisasikan keberangkatan paket umrah mereka. Penyelidikan mengungkapkan adanya indikasi skema gali lubang tutup lubang yang merugikan ratusan korban di Jakarta Selatan.
Kasus penipuan umrah oleh Hanania Travel memiliki pola yang sama, yakni dengan menawari paket murah hingga penundaan keberangkatan. Padahal, pada akhirnya jemaah tetap tidak diberangkatkan dan justru mengalami kerugian besar.
HNW menilai sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada pihak penyelenggara guna memberikan efek jera. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan sesuai Pasal 95, sementara pemilik perusahaan juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 124.
Kesimpulan, kasus Hanania Travel merupakan contoh kasus penipuan umrah yang merugikan ribuan calon jemaah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap travel umrah untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.











