Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan keberhasilan program perhutanan sosial tidak hanya diukur dari pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Lebih dari itu, kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) harus mampu berkembang menjadi pelaku ekonomi yang mandiri, inovatif, serta memiliki daya saing melalui akses pasar yang lebih luas.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Niko Dimus, mengatakan bahwa program perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah yang memiliki dua tujuan utama, yakni menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Menurutnya, pemberian izin akses pengelolaan hutan kepada masyarakat merupakan langkah awal. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kemampuan kelompok usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi.
PT Olam Indonesia berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan proyek Inisiasi Regeneratif Multi Usaha Kehutanan (MUK) dan Restorasi Lanskap Perhutanan Sosial seluas 35.000 hektare. Proyek kolaboratif ini menempatkan pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan dan penguatan aspek sosial sebagai motor utama untuk mendongkrak kesejahteraan ekonomi warga desa penyangga.
Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani P, mengatakan bahwa pelaksanaan program model pembiayaan terpadu atau blended finance kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) menyasar enam KUPS di dua kabupaten di Provinsi Lampung sebagai sasaran intervensi program sebagai upaya meningkatkan perluasan usaha perhutanan sosial di daerah.
Enam KUPS yang akan mengembangkan berbagai komoditas unggulan perhutanan sosial adalah KUPS Enterprise Madu Selatan Jaya, KUPS Enterprise Bioterna Kompos Nusantara, KUPS Enterprise Makarya Khagom Nusantara, KUPS Enterprise Sai Helau, KUPS Enterprise Pala Alam Lestari, dan KUPS Enterprise Berkah Kemiri.
Komite ini memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi usaha yang bernilai tambah dan berdaya saing. Melalui pendampingan yang intensif, proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha kelompok, memperbaiki tata kelola usaha, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Proyek ini memperoleh dukungan pendanaan dari Global Green Growth Institute (GGGI) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebanyak Rp11,11 miliar. Watala sebagai lembaga perantara akan memfasilitasi pendampingan, penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan model pembiayaan, serta membangun kemitraan usaha yang dapat memperluas akses pasar KUPS.
Kesimpulan, program perhutanan sosial di Kabupaten Sintang dan Provinsi Lampung memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan memiliki akses pasar yang lebih luas.











