Politik

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp4,1 Miliar

×

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp4,1 Miliar

Share this article
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp4,1 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Suap Rp1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp4,1 Miliar

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (16/4/2026) setelah proses penyelidikan yang melibatkan penggeledahan dan pengumpulan bukti tambahan. Penangkapan Hery Susanto terjadi hanya seminggu setelah dilantik pada 10 April 2026, menimbulkan kehebohan di kalangan publik dan dunia hukum.

Kasus suap tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari seorang direktur PT TSHI, sebuah perusahaan nikel, yang konon diberikan untuk mempengaruhi rekomendasi Ombudsman terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel. Dalam konferensi pers, Direktur Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

📖 Baca juga:
KPK Sebut Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf Disita, Ungkap Hubungan dengan Kasus Suap Bea Cukai

Selain tuduhan suap, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Hery Susanto pada 17 Maret 2026 mengungkap total kekayaan bersihnya sebesar Rp4.170.588.649, atau lebih dari Rp4,1 miliar. Berikut rincian aset yang tercatat:

  • Tanah dan bangunan: dua bidang properti di Jakarta Timur dan Cirebon dengan nilai total sekitar Rp2,35 miliar.
  • Kendaraan: satu mobil Chery (2025) dan satu sepeda motor Vespa LX IGET 125 (2022) dengan nilai gabungan sekitar Rp595 juta.
  • Harta bergerak lain: barang bergerak senilai Rp685,9 juta.
  • Kas dan setara kas: Rp539,7 juta.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa Hery Susanto tidak memiliki hutang, sehingga total aset bersihnya tetap berada di atas Rp4,1 miliar.

Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan terus menggali bukti-bukti tambahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta media untuk menunggu pernyataan resmi selanjutnya setelah seluruh prosedur penyidikan selesai.

📖 Baca juga:
Faizal Assegaf Seret Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Memicu Polemik Korupsi Bea Cukai

Penangkapan Hery Susanto juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas lembaga Ombudsman yang baru saja dipimpin oleh beliau. Ombudsman bertugas mengawasi administrasi publik dan menegakkan akuntabilitas, sehingga tuduhan korupsi terhadap ketuanya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, khususnya nikel yang menjadi komoditas strategis bagi perekonomian Indonesia. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersangka ini. Namun, sumber di dalam Istana Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan menunggu hasil penyidikan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

📖 Baca juga:
KPK Tahan Ajudan Abdul Wahid, Saksikan Detil Penyelidikan Kasus ‘Jatah Preman’ yang Mengguncang Riau

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan harta pejabat publik. Laporan LHKPN yang dipublikasikan secara terbuka memungkinkan masyarakat untuk memantau akumulasi kekayaan pejabat dan mengidentifikasi potensi konflik kepentingan.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui rilis resmi Kejaksaan Agung dan laporan lembaga pengawas lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain dalam menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *