Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada rapel atau penyesuaian kembali (rapel) atas gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Sebagai gantinya, pensiunan akan menikmati kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024. Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan tetap menjadi dasar perhitungan pensiun hingga tahun 2026, termasuk bagi mereka yang baru pensiun pada 2026.
PT Taspen juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi seputar pensiun secara mandiri dan menjaga data pribadi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks terkait dugaan kenaikan gaji pensiunan yang tidak berdasar serta melindungi data sensitif penerima pensiun.
Berbagai kelompok penerima pensiun, termasuk pensiunan PNS, janda atau duda PNS, serta orang tua dari PNS yang tewas dalam tugas, kini dapat mengacu pada tabel gaji pensiun yang dirilis oleh BKN. Tabel tersebut memuat kisaran pensiun pokok baru setelah penyesuaian 12 persen, dengan contoh kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penghitungan pensiun mengacu pada golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir sebelum pensiun. Penerima manfaat tinggal mencocokkan data mereka pada kolom pensiun baru untuk mengetahui nominal yang akan diterima setiap bulan. Selain pensiun pokok, penerima juga tetap memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun mengenai gaji ke-13 dan ke-14, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meskipun belum ada tanggal pasti, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan pembayaran dimulai awal Juni. Gaji ke-14, yang berfungsi sebagai tunjangan hari raya (THR), tetap dibayarkan menjelang Idul Fitri.
Pensiunan yang mengandalkan gaji ke-13 maupun ke-14 tidak perlu khawatir terkait rapel karena PT Taspen menegaskan bahwa semua penyesuaian telah tercakup dalam regulasi PP No. 8/2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut memberikan petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai cara perhitungan, penyesuaian, serta mekanisme pembayaran pensiun dan gaji ke-13/ke-14.
Untuk memastikan manfaat yang tepat, BKN telah menyediakan panduan lengkap cara membaca tabel pensiun. Panduan tersebut menjelaskan langkah‑langkah berikut:
- Identifikasi golongan dan masa kerja pada tabel.
- Catat gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
- Temukan kolom pensiun lama (sebelum kenaikan) dan kolom pensiun baru (setelah kenaikan 12%).
- Tarik garis vertikal untuk memperoleh nilai pensiun baru yang akan dibayarkan.
Contoh kasus Rodo Feringga, seorang pensiunan PNS dengan golongan IV/e dan gaji pokok terakhir Rp6.373.200, menunjukkan bagaimana pensiun baru dihitung. Dengan masa kerja 33 tahun 9 bulan, pensiun barunya meningkat sejalan dengan kenaikan 12 persen yang ditetapkan pemerintah.
PT Taspen menegaskan kembali pentingnya verifikasi informasi. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai klaim yang belum terkonfirmasi, terutama yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan di luar regulasi resmi atau mengancam data pribadi. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran hoaks dan melindungi hak pensiunan.
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan pensiun 12 persen serta penegasan tidak ada rapel mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli pensiunan di tengah tekanan ekonomi. Dengan mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 yang terstruktur, penerima pensiun dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih pasti. Pemerintah dan PT Taspen terus berkoordinasi untuk memastikan semua manfaat tercapai tepat waktu dan sesuai peraturan.











