Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 Mei 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali mencuat ke permukaan. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pelaku kasus tersebut akan dijerat dengan hukuman maksimal melalui peradilan militer.
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang ketat terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit maupun perwira TNI. Ia mencontohkan adanya seorang perwira tinggi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat pelanggaran hukum dalam proses peradilan militer.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sjafrie menyebut, penegakan disiplin di lingkungan TNI tidak memandang pangkat ataupun jabatan. Menurut dia, banyak perwira tinggi TNI yang tetap diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia pun mencontohkan adanya seorang perwira tinggi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat pelanggaran hukum dalam proses peradilan militer.
"Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," kata dia.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026). Permohonan dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani.
Dalam kesempatan yang sama, Sjafrie pun menanggapi pernyataan TB Hasanuddin yang menyinggung polemik peradilan militer dan peradilan umum dalam kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI. Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer tetap berjalan tegas tanpa memandang pangkat prajurit.
"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," kata Sjafrie.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang ketat terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit maupun perwira TNI. Pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan dijerat dengan hukuman maksimal melalui peradilan militer.











