TEKNO

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Syarat dan Cara Ganti Foto, Cetak Ulang, serta Pengajuan Online

×

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Syarat dan Cara Ganti Foto, Cetak Ulang, serta Pengajuan Online

Share this article
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Syarat dan Cara Ganti Foto, Cetak Ulang, serta Pengajuan Online
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Syarat dan Cara Ganti Foto, Cetak Ulang, serta Pengajuan Online

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 Juli 2026 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan perbankan, BPJS Kesehatan, melamar pekerjaan, hingga mengakses berbagai layanan publik lainnya.

Bagi penduduk yang baru pertama kali akan didaftarkan ke dalam basis data kependudukan, surat pengantar RT/RW masih diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa surat pengantar RT/RW hanya diperlukan bagi penduduk yang baru mau dimasukkan dalam database.

📖 Baca juga:
Meta Tambahkan Teknologi Pengenalan Wajah pada Kacamata Pintar, Menimbulkan Kekhawatiran Privasi

Untuk mengganti foto pada KTP-el, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengatur ketentuan yang harus dipenuhi. Penggantian foto hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perubahan fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh cedera/kecelakaan serius, usai menjalani tindakan operasi medis, atau memiliki kondisi medis tertentu yang secara signifikan mengubah bentuk wajah asli.

Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el atau mengalami kerusakan, kini tidak perlu lagi khawatir harus mengantre panjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses pengajuan cetak ulang dapat dilakukan secara daring di banyak daerah, termasuk sejumlah kabupaten dan kota.

📖 Baca juga:
Apple Akhiri Dukungan Intel, macOS 27 Hanya untuk Chip Apple Silicon – Apa Dampaknya bagi Pengguna Lama?

Pengajuan cetak ulang KTP-el dapat dilakukan melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta salinan atau foto Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk kehilangan, atau foto fisik KTP lama yang rusak beserta salinan atau foto KK sebagai dokumen pendukung untuk kerusakan.

Setelah proses registrasi selesai, pemohon dapat memilih menu layanan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak sesuai kebutuhan. Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui sistem untuk dilakukan proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, masyarakat dapat memilih metode pengambilan dokumen yang tersedia sesuai kebijakan pemerintah daerah.

📖 Baca juga:
Data Sydney dalam Sorotan: Dari Pusat Data hingga Ancaman Keamanan

Di beberapa wilayah, KTP-el yang telah selesai dicetak dapat diambil langsung di kantor kecamatan, melalui layanan drive-thru, maupun dikirim menggunakan jasa pos atau kurir. Pemohon akan memperoleh pemberitahuan melalui email atau aplikasi pesan setelah dokumen siap diserahkan.

Sebagai kesimpulan, pengurusan KTP-el, baik untuk penggantian foto maupun cetak ulang, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan online. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan teknologi ini guna mempercepat proses administrasi kependudukan dan mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *