Pendidikan

SPMB Jatim 2026: Pendaftaran Jalur Domisili Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

×

SPMB Jatim 2026: Pendaftaran Jalur Domisili Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Share this article
SPMB Jatim 2026: Pendaftaran Jalur Domisili Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
SPMB Jatim 2026: Pendaftaran Jalur Domisili Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Juni 2026 | Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 untuk jalur domisili telah dibuka. Pendaftaran ini ditujukan bagi calon murid yang ingin mendaftar ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, pendaftaran jalur domisili hanya berlangsung selama beberapa hari. Ia menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi hanya muncul di hari pertama pendaftaran, yaitu terkait perubahan alamat calon peserta didik.

📖 Baca juga:
SPMB Jatim 2026: Pendaftaran Segera Dibuka, Orang Tua Minta Evaluasi Kebijakan

Suwarjana mengatakan bahwa perubahan alamat ini menyebabkan beberapa calon siswa mengalami kesulitan saat mengajukan pendaftaran. Namun, ia menegaskan bahwa masalah terkait penentuan titik koordinat lokasi domisili tidak ditemukan.

Untuk mengatasi persoalan perubahan alamat, Disdikbud Kota Malang membuka posko pelayanan dan memberikan kesempatan bagi calon wali murid untuk memperbarui data tempat tinggal secara daring. Proses ini dipermudah dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga yang baru dan yang lama.

Pendaftaran SPMB Jatim 2026 jalur domisili dibuka serentak untuk semua jenjang pendidikan pada 8-10 Juni 2026. Setelah jalur ini ditutup, pendaftaran SPMB 2026 untuk jenjang SMP negeri akan dilanjutkan dengan jalur afirmasi dan mutasi pada 15-17 Juni 2026.

Calon murid baru yang berminat mendaftar SPMB Jatim 2026, termasuk melalui jalur domisili, wajib memenuhi serangkaian persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum mencakup aspek usia, latar belakang pendidikan, dan status kelulusan.

Calon murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.

Selain itu, pendaftar harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Bagi lulusan tahun 2026 yang belum menerima ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal.

Pentingly, calon murid baru tidak boleh terlibat dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta tidak bertato atau bertindik bagi laki-laki, dan tidak bertindik di tempat yang tidak semestinya bagi perempuan.

Untuk jalur domisili, terdapat persyaratan khusus yang berfokus pada bukti tempat tinggal. Calon murid baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I SPMB 2026, yaitu 11 Juni 2026.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

📖 Baca juga:
SPMB Jatim 2026: Proses Pendaftaran dan Tahapan Pra-Pendaftaran

Kuota untuk jalur domisili SMA adalah 35% dari daya tampung satuan pendidikan, yang terbagi menjadi 20% untuk domisili reguler dan 15% untuk domisili sebaran. Sementara itu, untuk SMK, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau luar rayon, dengan kuota 10% dari daya tampung sekolah.

Dokumen penting yang harus disiapkan saat mendaftar jalur ini meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), PIN yang diperoleh saat pra-pendaftaran, dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelum melangkah ke pendaftaran online, calon murid baru wajib melalui tahapan pra-pendaftaran yang krusial, yaitu verifikasi rapor dan pengambilan Personal Identification Number (PIN).

Proses verifikasi rapor melibatkan pengecekan nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dari SMP/MTs/Sederajat oleh Kepala Satuan Pendidikan, diikuti verifikasi mandiri oleh calon murid baru, dan pembetulan jika ada kesalahan.

Setelah verifikasi rapor, pengambilan PIN menjadi langkah berikutnya. PIN ini berfungsi sebagai identifikasi unik dan kunci akses untuk login ke sistem pendaftaran SPMB Jatim 2026.

Tahapan pengambilan PIN untuk SPMB Jatim 2026 telah resmi berakhir pada 9 Juni 2026. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk pengambilan PIN.

Hingga 10 Juni 2026, sebanyak 296.287 calon murid telah berhasil memperoleh PIN dari total 316.078 pemohon yang mengajukan verifikasi.

Kesimpulan, pendaftaran SPMB Jatim 2026 jalur domisili telah dibuka dan calon murid baru harus memenuhi serangkaian persyaratan umum dan khusus. Mereka juga harus melalui tahapan pra-pendaftaran yang krusial, yaitu verifikasi rapor dan pengambilan PIN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *