Otomotif

Sengketa Merek Denza Rampung, BYD Ganti Nama Jadi Danza dan Luncurkan EV Canggih di Indonesia

×

Sengketa Merek Denza Rampung, BYD Ganti Nama Jadi Danza dan Luncurkan EV Canggih di Indonesia

Share this article
Sengketa Merek Denza Rampung, BYD Ganti Nama Jadi Danza dan Luncurkan EV Canggih di Indonesia
Sengketa Merek Denza Rampung, BYD Ganti Nama Jadi Danza dan Luncurkan EV Canggih di Indonesia

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 April 2026 | Setelah hampir dua tahun pertempuran hukum, perseteruan merek antara produsen mobil listrik asal Tiongkok BYD dan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 16 April 2026 menolak seluruh permohonan kasasi BYD dan mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menolak gugatan tersebut pada April 2025. Keputusan ini menegaskan penerapan prinsip first to file dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia, yang memberikan hak eksklusif kepada pihak pertama yang mendaftarkan dan menggunakan merek secara sah.

Kasus bermula pada Januari 2025, ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan nama Denza di pasar Indonesia. Sejumlah bulan kemudian, Worcas menyoroti bahwa ia telah mendaftarkan merek serupa, Denza, pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 untuk kelas 12 (kendaraan). BYD menuntut pengakuan sebagai pemilik global merek tersebut, penetapan sebagai merek terkenal, dan pembatalan pendaftaran Worcas yang dianggap dilakukan dengan itikad tidak baik. Namun, pengadilan menolak semua tuntutan itu.

📖 Baca juga:
Geely Pilih Baterai EV Berbasis Metanol: Alasan Strategis di Balik Langkah Inovatif

Berikut rangkaian utama keputusan pengadilan:

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28 April 2025): Menolak seluruh gugatan BYD, memerintahkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
  • Mahkamah Agung (Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, 16 April 2026): Menolak kasasi BYD, menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat, dan menegaskan bahwa hak merek berada pada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran.

Keputusan tersebut tidak hanya mengakhiri perselisihan hukum, tetapi juga memberikan sinyal kuat bagi dunia usaha, khususnya sektor otomotif dan teknologi, bahwa kepastian hukum atas perlindungan merek menjadi fondasi penting dalam strategi ekspansi internasional.

Setelah kalah dalam sengketa, BYD segera mengajukan pendaftaran merek baru, Danza, di Indonesia. Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 diajukan pada 11 Agustus 2025 untuk kelas 12, mencakup beragam komponen kendaraan mulai dari bantalan rem hingga kendaraan listrik otonom. Selain itu, BYD juga mengajukan merek dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37, yang meliputi layanan perbaikan, pencucian, pelumasan, serta pengisian baterai kendaraan listrik.

📖 Baca juga:
Motor MBG Emmo JVX GT Disorot: Harga Bervariasi, Banyak ‘Saudara Kembar’, dan Kontroversi di Balik Layanan SPPG

Langkah ini menunjukkan adaptasi cepat BYD dalam menanggapi hasil putusan. Sementara Worcas, melalui legal manager Angela, menyatakan apresiasi atas keputusan yang menegakkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada 16 April 2026.

Di luar aspek hukum, BYD terus mempromosikan teknologi kendaraan listriknya. Pada tahun 2025, model Denza Z9GT diproyeksikan menjadi kendaraan dengan kemampuan pengisian cepat dan inovasi parkir cerdas, meskipun harganya masih menjadi pertimbangan bagi konsumen. Sementara itu, BYD mengumumkan rencana untuk menjadikan teknologi plug‑in hybrid mereka usang di pasar Australia dengan mengandalkan keunggulan EV yang lebih efisien dan infrastruktur pengisian yang luas.

Berikut dampak utama keputusan ini bagi industri:

📖 Baca juga:
Toyota CATL Gandeng Investasi Rp1,3 Triliun, Baterai EV Lokal Siap Ekspor Global
  1. Kepastian Hukum: Penguatan prinsip first to file memberi pedoman jelas bagi perusahaan multinasional dalam strategi pendaftaran merek di Indonesia.
  2. Strategi Re‑branding: BYD beralih ke merek Danza, memperlihatkan fleksibilitas dalam mengelola portofolio merek demi menghindari konflik hukum.
  3. Pengaruh pada Investasi: Kepastian hukum meningkatkan iklim investasi, terutama di sektor otomotif listrik yang tengah berkembang pesat.
  4. Pelajaran bagi Pelaku Bisnis: Pentingnya melakukan riset mendalam tentang status merek lokal sebelum meluncurkan produk baru.

Kesimpulannya, penyelesaian sengketa merek Denza menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal dan menyoroti dinamika persaingan antara pemain global dan lokal di pasar otomotif Indonesia. BYD kini fokus pada peluncuran merek Danza dan inovasi teknologi EV, sementara Worcas menikmati hak eksklusif atas merek Denza selama satu dekade ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *