Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Mei 2026 | Peraturan pajak kendaraan listrik menjadi topik hangat dalam beberapa waktu belakangan. Pengamat Transportasi ITB, Sony Sulaksono, menilai bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak terhadap mobil listrik. Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik saat ini lebih banyak didorong oleh kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk insentif.
Sony menjelaskan bahwa aturan pembebasan pajak mobil listrik saat ini sebagian besar hanya bersumber dari peraturan menteri, sementara aturan yang lebih tinggi seperti undang-undang dan peraturan pemerintah tetap memberi ruang bagi daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
Di sisi lain, aturan ganjil genap di Jakarta juga telah dicabut sementara saat libur panjang. Momen liburan ini menjadi waktu paling ideal untuk road trip tanpa takut kena tilang. Namun, Sony menilai mobil listrik tidak seharusnya mendapat perlakuan istimewa dalam kebijakan transportasi, terutama di kota-kota besar yang menghadapi persoalan kemacetan.
Selain itu, kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya ramah lingkungan karena sumber energi listrik nasional masih banyak berasal dari batu bara. Oleh karena itu, Sony menyarankan agar mobil listrik tetap dikenakan aturan pembatasan kendaraan dan pajak agar lebih adil bagi seluruh pengguna kendaraan.
Dalam konteks pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan pajak pada perusahaan pabrik baja di wilayah Banten. Penetapan tersangka ini buntut dari penggeledahan yang dilakukan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak pada Februari lalu.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak, pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih efektif. Selain itu, perlu dilakukan penagihan pajak yang lebih agresif dan penindakan yang tegas terhadap para penggelap pajak.
Kesimpulan, peraturan pajak kendaraan listrik masih menjadi topik hangat yang memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengenakan pajak terhadap mobil listrik, sementara pemerintah pusat perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak.











