Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 Juni 2026 | Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan dari penahanan. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka. Mereka diwajibkan untuk melapor secara rutin setiap pekan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan tetap berlanjut. Kejaksaan menyebut perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan karena dianggap menjadi perhatian publik yang luas. Dalam proses tahap II, penyidik Polda Metro Jaya turut menyerahkan ratusan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, kewenangan terkait penahanan kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Polri telah menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahap dua, yang mencakup penyerahan berkas perkara dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, ada tarik-menarik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini. Henri menilai kasihan kepada para penyidik dan penegak hukum di tingkat operasional karena mereka menjadi ajang pengaruh kekuasaan dan tekanan dua kekuatan dengan kepentingan yang berbeda.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berlanjut, meskipun mereka dibebaskan dari penahanan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan karena dianggap menjadi perhatian publik yang luas.











