Kriminal

Skandal Debt Collector Pinjol: Laporan Kebakaran Palsu Bikin Damkar Semarang Terjebak

×

Skandal Debt Collector Pinjol: Laporan Kebakaran Palsu Bikin Damkar Semarang Terjebak

Share this article
Skandal Debt Collector Pinjol: Laporan Kebakaran Palsu Bikin Damkar Semarang Terjebak
Skandal Debt Collector Pinjol: Laporan Kebakaran Palsu Bikin Damkar Semarang Terjebak

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 27 April 2026 | Pada Kamis, 23 April 2026, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan darurat melalui nomor hotline 113 tentang kebakaran yang konon terjadi di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. Laporan tersebut muncul tepat pukul 17.10 WIB dan memicu pengiriman dua unit mobil pemadam serta 12 personel ke lokasi.

Sesampainya di tempat, petugas Damkar menemukan tidak ada tanda-tanda kebakaran. Warung yang disebutkan bahkan tidak terlihat. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa timnya langsung mengikuti prosedur standar, namun ternyata laporan itu palsu. Setelah melakukan verifikasi dengan pemilik warung, diketahui bahwa laporan tersebut dibuat oleh seorang debt collector pinjol yang ingin menekan sang pemilik warung karena tunggakan pinjaman.

📖 Baca juga:
Demo Kaltim: Massa Bentrok, Gubernur Rudy Mas’ud Tolak Audiensi, Polisi Paksa Bubarkan dengan Water Cannon

Identitas pelapor pertama yang terungkap adalah seorang bernama Adi, yang dilaporkan mengirimkan laporan palsu melalui aplikasi WhatsApp. Namun, penyelidikan selanjutnya menguak bahwa pelaku utama adalah seorang debt collector bernama Bonefentura Soa, yang lebih dikenal dengan sebutan Fenan, berusia 26 tahun. Fenan mengakui bahwa ia melakukan aksi “prank” tersebut karena terdesak emosional akibat sulitnya menghubungi debitur yang menunggak pinjaman sejak 2020.

Setelah kejadian, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan darurat tidak dapat ditoleransi. Ia menambahkan bahwa Damkar telah membuka ruang mediasi, meminta pelaku datang langsung ke kantor untuk meminta maaf, namun Fenan tidak menunjukkan itikad baik pada kesempatan pertama. Akhirnya, pihak Damkar melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang dengan ancaman dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.

Fenan akhirnya muncul di kantor Damkar pada Sabtu, 26 April 2026, bersama keluarga, mengajukan permohonan maaf secara langsung. Dalam pernyataannya, ia mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan yang diambil tanpa memikirkan konsekuensi serius, serta bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan. Ade Bhakti mencatat bahwa meskipun ia secara pribadi menerima permohonan maaf, keputusan akhir tentang proses hukum berada di tangan pimpinan institusi.

📖 Baca juga:
Rismon Sianipar Bantah Tuduhan Roy Suryo, Klaim Sendiri Gali Data Ijazah Jokowi Tanpa Bantuan

Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh pihak berwenang:

  • 23/04/2026 – Laporan kebakaran palsu masuk melalui 113.
  • 23/04/2026 – Dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi.
  • 23/04/2026 – Tim Damkar menemukan tidak ada kebakaran; laporan dinyatakan palsu.
  • 24/04/2026 – Kepala Damkar Tantri Pradono mengonfirmasi modus pelaporan oleh debt collector pinjol.
  • 25/04/2026 – Damkar melaporkan kasus ke Polrestabes Semarang.
  • 26/04/2026 – Fenan muncul dan meminta maaf secara langsung.

Kasus ini menyoroti fenomena penyalahgunaan layanan darurat yang semakin sering terjadi di era digital, terutama oleh oknum debt collector pinjol yang memanfaatkan ketakutan masyarakat untuk menekan debitur. Menurut data internal Polri, laporan palsu ke layanan darurat meningkat 15% pada tahun 2025, dengan sebagian besar kasus melibatkan ancaman atau tekanan finansial.

Pihak kepolisian kini tengah menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya pada aparat penanggulangan kebakaran, tetapi juga pada masyarakat yang mengandalkan layanan darurat secara sah.

📖 Baca juga:
CCTV Malang Ditingkatkan: Batu Pasang Pagar & Kamera di Jembatan Cangar, Upaya Cegah Kriminalitas

Kesimpulannya, aksi prank laporan kebakaran palsu oleh debt collector pinjol di Semarang menjadi contoh konkret bagaimana penyalahgunaan teknologi dapat berujung pada konsekuensi hukum. Dinas Damkar menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas layanan darurat dan meminta publik untuk tidak menyalahgunakan nomor hotline 113 demi keselamatan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *