Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 19 April 2026 | Penegakan disiplin internal kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya aksi penganiayaan brutal yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit pada 13 April 2026 di kamar asrama Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Identitas para pelaku diungkap dengan inisial AS, AP, GSP, dan MA. Bripda Arouna Sihombing (AS) menjadi tokoh utama yang diduga memimpin serangan fisik terhadap Bripda Natanael, sementara Bripda Asrul Prasetya (AP), Bripda Guntur Sakti Pamungkas (GSP), dan Bripda Muhammad Alfarizi (MA) turut serta dalam aksi yang berujung pada kematian korban pada pukul 23.50 WIB. Korban ditemukan dalam keadaan luka berat dan tidak dapat diselamatkan.
Kombes Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak hormat diterapkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. “Para pelanggar telah dijatuhi sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” tegas Kombes Ohei.
Sidang etik yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, berlangsung pada Jumat malam, 17 April 2026, di ruang sidang Bidpropam. Selama persidangan, Bripda Arouna Sihombing menerima putusan dan tidak mengajukan banding, sementara tiga rekannya mengajukan keberatan dan berhak mengajukan banding dalam tiga hari ke depan. Semua pelaku juga akan diserahkan ke Dirkrimum Polda Kepri untuk diproses secara pidana.
Menurut pernyataan resmi, proses administratif dan etik ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan kode etik dan menjaga integritas institusi. Penegakan sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan proses hukum pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara bagi para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan organisasi hak asasi manusia yang menuntut transparansi serta keadilan penuh bagi keluarga Bripda Natanael. Mereka menilai bahwa tindakan cepat Polri dalam memberhentikan pelaku menunjukkan komitmen institusi untuk tidak menutup-nutupi pelanggaran internal. Namun, mereka juga menekankan pentingnya penyelidikan yang independen untuk memastikan tidak ada unsur proteksi atau interferensi dalam proses hukum.
Selanjutnya, Polri menegaskan bahwa prosedur pemberhentian tidak hormat akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan setiap pelanggaran kode etik akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepolisian di seluruh Indonesia dalam menegakkan standar profesionalisme dan akuntabilitas.
Kasus penganiayaan Bripda Natanael menjadi peringatan tegas bahwa setiap anggota Polri, tanpa terkecuali, berada di bawah pengawasan ketat hukum dan kode etik. Upaya Polri untuk menegakkan disiplin melalui “Polri pecat polisi” ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.











