Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Senjata Ilegal Ki Bedil: Harga Sampai Rp 20 Juta per Unit

×

Polisi Bongkar Jaringan Senjata Ilegal Ki Bedil: Harga Sampai Rp 20 Juta per Unit

Share this article
Polisi Bongkar Jaringan Senjata Ilegal Ki Bedil: Harga Sampai Rp 20 Juta per Unit
Polisi Bongkar Jaringan Senjata Ilegal Ki Bedil: Harga Sampai Rp 20 Juta per Unit

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | JAKARTA – Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran senjata api rakitan yang dikelola selama dua dekade oleh Tatang Sutardin, yang lebih dikenal dengan julukan “Ki Bedil”. Penangkapan yang terjadi pada Senin (13/4/2026) menandai berakhirnya operasi ilegal yang selama 20 tahun melayani kalangan pelaku kejahatan jalanan, pemburu ilegal, dan kelompok kriminal terorganisir.

Kombes Polisi Arsya Khadafi, Kepala Sat Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Ki Bedil merupakan perakit senjata yang sangat terampil. Ia memproduksi beragam jenis senjata, mulai dari pistol hingga senapan laras panjang dengan tingkat akurasi yang dapat mencapai 100 meter. Harga jualnya bervariasi tergantung tingkat kesulitan pembuatan, namun secara umum berada di kisaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per unit.

📖 Baca juga:
Misteri Kematian Driver Online di Gedongtengen dan Mahasiswa di Condongcatur: Identitas, Fakta, dan Dugaan Penyebab
  • Pistol rumit: Rp 15 juta – Rp 20 juta
  • Senapan laras panjang dengan akurasi tinggi: Rp 15 juta – Rp 20 juta

Menurut Arsya, kualitas senjata buatan Ki Bedil hampir menyamai standar pabrikan resmi. “Senjata-senjata hasil rakitannya berfungsi dengan baik dan memiliki akurasi tinggi, sehingga diminati oleh para pelaku kejahatan,” ujarnya. Hal ini menjadikan produk ilegalnya laku di pasar gelap, meski diproduksi secara tertutup dan hanya melayani pesanan dari orang-orang terpercaya.

Ki Bedil, yang sebelumnya bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat, memanfaatkan keahlian teknis yang didapatnya untuk merakit senjata api ilegal. Setelah aksi penegakan hukum besar-besaran di Cipacing menargetkan perajin senjata ilegal, ia menghilang dan melanjutkan usahanya secara underground. Operasinya dijalankan secara rahasia, dengan menggunakan perantara bernama Aep Saepudin (disingkat AS) untuk memasarkan produk melalui media sosial.

AS berperan sebagai broker, menerima pembayaran, dan mengirimkan senjata ke alamat pembeli. Arsya menegaskan bahwa Ki Bedil tidak pernah menjual senjata secara langsung kepada konsumen; seluruh transaksi melewati perantara tersebut. “Sistemnya berupa pemesanan, pembayaran sudah diterima, lalu barang dikirim ke lokasi yang ditentukan pembeli,” jelasnya.

📖 Baca juga:
Geger! Mahasiswa Jepara Ternyata Tewas Karena Keracunan Karbon Monoksida di Mobil Terparkir Lama di Sleman

Penangkapan Ki Bedil dan AS dilakukan berkat operasi gabungan antara Resmob, Dittipidum, dan satuan lain yang menelusuri jejak digital serta alur logistik senjata. Selama penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pistol kaliber .22 beserta peluru, serta satu senapan setengah jadi yang siap dipasarkan.

Polisi menilai penangkapan ini dapat menurunkan tingkat kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal. Arsya menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi semua pembeli serta jaringan distribusi lebih luas. “Harapannya, dengan terbongkarnya jaringan ini, kita dapat mengurangi ancaman bagi masyarakat,” tuturnya.

Kasus ini menggarisbawahi tantangan penegakan hukum dalam menghadapi industri senjata buatan rumah yang semakin canggih. Meskipun produksi dilakukan secara sederhana, hasilnya dapat menyaingi senjata komersial dari segi fungsi dan akurasi. Penggunaan media sosial sebagai platform pemasaran juga menambah kompleksitas upaya pemberantasan, mengingat transaksi dapat dilakukan secara anonim dan lintas daerah.

📖 Baca juga:
Sindikat Keluarga di Singosari Terbongkar: Mertua, Anak, dan Menantu Dijadikan Pelaku Utama Curanmor

Ke depannya, Bareskrim Polri berencana memperkuat kerja sama dengan platform digital untuk memantau aktivitas penjualan senjata ilegal serta meningkatkan koordinasi dengan Dittipidum dalam melacak peredaran barang berbahaya. Upaya ini diharapkan dapat mencegah munculnya jaringan serupa di masa mendatang.

Dengan penangkapan Ki Bedil dan AS, aparat menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang mengancam keamanan publik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait produksi atau perdagangan senjata tanpa izin kepada pihak berwajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *