Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 Mei 2026 | Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan telah dilaporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR. Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara korban, Fransisco Bessi, yang mewakili kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni.
Fransisco menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik oleh dua jaksa tersebut. Ia menegaskan bahwa korban dugaan pemerasan oleh dua jaksa tersebut telah bertambah menjadi dua orang, yakni Roni Sonbay dan Didik Haryadi Brand.
Menurut Fransisco, bukti dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Ridwan Sujana Angsar terhadap Didik cukup jelas nominalnya. Hal itu diperkuat dengan bukti percakapan melalui WhatsApp serta transfer uang senilai Rp 6,7 juta untuk pembayaran hotel di Malang.
Fransisco mendesak Kejagung untuk mencopot Ridwan Sujana Angsar dari jabatannya dan memprosesnya secara etik. Ia mengaku bahwa ia dan keluarga korban akan menempuh proses pidana.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme jaksa di Indonesia. Apakah kasus ini akan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan?











