HUKUM

Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta

×

Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta

Share this article
Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta
Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 31 Juli 2026 | Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi transaksi jual beli gas yang merugikan negara sebesar USD 15 juta.

Hendi Prio Santoso dikenal sebagai salah satu eksekutif senior dengan jam terbang tinggi. Ia memiliki rekam jejak panjang memimpin berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berskala raksasa di Indonesia, termasuk PGN dan MIND ID.

📖 Baca juga:
Mantan Direktur Gas Pertamina Dituduh Korupsi LNG, JPU Minta Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Perjalanan karier Hendi di BUMN tidak sepenuhnya mulus dan sempat beberapa kali bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Ia pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia, namun penunjukannya ditolak oleh salah satu Dewan Komisaris MIND ID.

Menurut laporan LHKPN Desember 2024, total harta kekayaan Hendi Prio Santoso tercatat mencapai angka Rp242,5 miliar. Ia telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak delapan kali, dan tren kekayaannya terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

📖 Baca juga:
Ibrahim Arief Dituntut Uang Pengganti Rp 16,9 Miliar, Istri Angkat Tuntutan Ini Sebagai Bentuk Kezaliman

Selain Hendi Prio Santoso, Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta.

Kasus korupsi jual beli gas ini merupakan contoh nyata dari pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

📖 Baca juga:
KPK Periksa Robby Kurniawan, Mantan Staf Budi Karya Sumadi, Diduga Terima Fee Proyek DJKA

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan konsisten. Lembaga negara harus meningkatkan kapasitas dan kemampuan untuk mendeteksi dan menindak korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *