HUKUM

Eksekusi Hotel Sultan: Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan

×

Eksekusi Hotel Sultan: Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan

Share this article
Eksekusi Hotel Sultan: Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan
Eksekusi Hotel Sultan: Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juni 2026 | Proses eksekusi kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat telah selesai dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai ketetapan pengadilan.

Dalam proses tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pengambilalihan dilakukan oleh juru sita setelah seluruh tahapan eksekusi dijalankan.

📖 Baca juga:
Gugatan Hary Tanoesoedibjo Kalah, Dituduh Bayar Rp531,5 Miliar pada CMNP

Eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

Nilai kawasan eks Hotel Sultan yang dieksekusi mencapai Rp28,9 triliun, membuatnya menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia.

Selain itu, pemerintah diminta untuk mengevaluasi keberadaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan agar dapat bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

📖 Baca juga:
Dokter Kamelia Buka Suara: Alasan Pindah Pengacara Ammar Zoni Usai Vonis 7 Tahun Penjara

Langkah pemerintah ini selaras dengan semangat untuk memaksimalkan aset negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Kronologi ricuh eksekusi Hotel Sultan menurut versi polisi menyebutkan bahwa 27 petugas gabungan luka-luka buntut ricuh proses eksekusi. Massa anarkis melempari petugas dengan batu, dan 69 provokator ditangkap.

Polda Metro Jaya memastikan proses eksekusi sudah sesuai prosedur dan imbau masyarakat tidak terprovokasi.

📖 Baca juga:
Komunikasi Kamelia & Ammar Zoni Putus Pasca Vonis 7 Tahun: Surat Bocor, Tuduhan Teror & Langkah PK

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan dari proses eksekusi Hotel Sultan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengelola aset negara untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *