Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Agensi Jisoo mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (20/4/2026) untuk menepis beragam rumor yang mengaitkan penyanyi BLACKPINK, Jisoo, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada kakaknya. Dalam rilis pers tersebut, perwakilan hukum agensi menegaskan bahwa Jisoo sudah lama hidup terpisah dari keluarganya sejak masa trainee, sehingga tidak memiliki pengetahuan atau keterlibatan apa pun dalam peristiwa yang sedang diselidiki.
Menurut pernyataan, kakak Jisoo, yang bernama Kim Jung Hun, merupakan pendiri dan CEO sebuah perusahaan bernama BLISSOO. Media sebelumnya melaporkan bahwa BLISSOO adalah induk dari agensi milik Jisoo, yang kemudian menimbulkan spekulasi bahwa perusahaan tersebut memberikan dukungan finansial atau hukum kepada sang artis. Agensi Jisoo membantah keras klaim tersebut, menegaskan bahwa BLISSOO beroperasi secara independen dan tidak ada hubungan kepemilikan atau dukungan dari Jisoo maupun keluarganya.
Berikut poin penting yang disampaikan dalam pernyataan resmi:
- Rumor KDRT yang melibatkan kakak Jisoo tidak ada kaitannya dengan Jisoo secara pribadi.
- Jisoo telah menjalani kehidupan sebagai trainee sejak usia dini dan sejak saat itu tinggal terpisah dari orangtuanya.
- BLISSOO dikelola secara independen tanpa dukungan finansial atau legal dari artis maupun anggota keluarga.
- Agensi akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik Jisoo.
Reaksi netizen di Korea Selatan terbagi. Sebagian mengapresiasi langkah cepat agensi dalam mengklarifikasi situasi, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh spekulasi tak terverifikasi. Salah satu komentar menyatakan, “Kita harus berhati-hati menilai seseorang hanya karena hubungan keluarga, terutama bila tidak ada bukti yang kuat.” Di sisi lain, beberapa netizen menilai pernyataan agensi kurang menyentuh aspek empati terhadap korban potensial, mengingat tuduhan yang melibatkan kekerasan seksual dan KDRT.
Para pengamat hukum menilai bahwa tindakan hukum yang akan diambil oleh agensi Jisoo dapat menjadi preseden penting dalam melindungi hak selebriti dari pencemaran nama baik di era digital. Menurut seorang pengacara media, “Jika agensi berhasil membuktikan bahwa penyebaran rumor tersebut bersifat fitnah, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.”
Selain fokus pada aspek hukum, pernyataan agensi juga menyinggung hubungan Jisoo dengan perusahaan BLISSOO. Dinyatakan bahwa tidak ada rencana untuk memberikan dukungan keuangan atau legal kepada pihak mana pun yang terlibat dalam kasus tersebut, bahkan di masa depan. Hal ini menegaskan independensi operasional BLISSOO dari keluarga artis.
Kasus ini mengingatkan industri hiburan Korea pada beberapa insiden serupa, di mana anggota keluarga selebriti menjadi sorotan publik akibat tuduhan kriminal. Misalnya, kasus Han Hyo Joo yang sempat menjadi perbincangan publik ketika saudara laki-lakinya terlibat dalam skandal keuangan. Pengalaman tersebut menambah kepekaan publik terhadap bagaimana manajemen artis harus menangani isu-isu yang menyentuh kehidupan pribadi anggota keluarga.
Sejauh ini, otoritas Korea belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyelidikan kasus KDRT yang melibatkan kakak Jisoo. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Agensi Jisoo menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama dengan pihak berwenang apabila diperlukan, sambil tetap melindungi privasi artis dan keluarganya.
Dengan langkah hukum yang diantisipasi, Jisoo Agensi berharap dapat menghentikan penyebaran berita palsu dan melindungi reputasi sang artis yang telah menjadi ikon global bersama BLACKPINK. Penegasan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi media dan publik untuk tidak mengaitkan nama Jisoo dengan kasus yang tidak ada hubungannya dengannya.











