Ekonomi

Pajak UMKM Terbaru: Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

×

Pajak UMKM Terbaru: Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

Share this article
Pajak UMKM Terbaru: Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku
Pajak UMKM Terbaru: Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Juni 2026 | Pemerintah tetap berkomitmen menjadikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui berbagai insentif perpajakan yang mendukung pertumbuhan usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan lima poin krusial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi landasan kebijakan perpajakan terbaru bagi pelaku UMKM.

Salah satu poin dalam aturan tersebut menegaskan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM tidak akan dihapus. DJP mengklaim aturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya agar dukungan pemerintah terhadap UMKM lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

📖 Baca juga:
Harga Bensin Naik di Musim Panas: Kebijakan Pajak Federal dan Campuran Gas Baru Mengguncang Konsumen Kanada

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen menjadikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional melalui berbagai insentif perpajakan yang mendukung pertumbuhan usaha. Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022.

Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran. Bimo mengatakan, aturan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi.

DJP menuturkan lima poin utama kebijakan baru ini sebagai berikut: Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku, Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun.

Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi akan tetap bebas pajak penghasilan. Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi Pemkot Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

📖 Baca juga:
Ketegangan AS-Iran dan Suku Bunga yang Lebih Tinggi Mempengaruhi Perekonomian Global

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan upaya konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kami mengucapkan terima kasih atas langkah-langkah luar biasa yang dilakukan Plt Gubernur Riau.

Ini merupakan langkah konkret dalam mencari PAD demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Melalui program tersebut, kader PKK akan membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan, termasuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemkot Pekanbaru menilai keterlibatan PKK dapat memperkuat edukasi kepada masyarakat hingga tingkat lingkungan karena memiliki jaringan yang dekat dengan warga. Agung optimistis pendekatan persuasif melalui sosialisasi yang masif dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Target kami pada tahun ini minimal 60 persen tunggakan dapat tertagihkan. Sementara itu, rekening 36 Wajib Pajak di 14 bank besar diblokir karena memiliki tunggakan. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).

Total tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan. Blokir serentak terlaksana berkat sinergi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan.

📖 Baca juga:
Kisah Pegawai yang Di-PHK dengan Tabungan Rp 6 Juta, Bagaimana Mereka Menghadapi Tantangan Finansial?

Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papabrama, menyebut penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.

Pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu. Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.

DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

Kesimpulan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kebijakan dan program. Dengan demikian, diharapkan pendapatan negara dapat meningkat dan pembangunan dapat berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *