Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Aktivis hak perempuan Ita Fatia Nadia kembali menegaskan komitmennya untuk menuntut Menteri Kebudayaan Fadli Zon setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Ita menyatakan bahwa penolakan PTUN tidak mengurangi tekadnya untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyangkalan Fadli Zon terhadap dugaan pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Dalam pernyataan pers yang diadakan di kantor Komnas Perempuan, Ita Fatia Nadia menyoroti bahwa keputusan pengadilan tidak mengubah fakta bahwa pernyataan Fadli Zon, “Tidak ada pemerkosaan massal pada 1998,” telah menimbulkan luka moral bagi ribuan korban. Ia menambahkan, “Kami tidak akan mundur. Setiap pernyataan yang menolak sejarah harus dipertanggungjawabkan di ranah hukum.”
Fadli Zon, yang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan sejak 2024, sebelumnya menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya pemerkosaan massal pada masa reformasi, dan menilai bahwa kejadian tersebut mungkin merupakan tindakan kriminal terisolasi. Ia menolak tuduhan bahwa pemerintah menutup-nutupi fakta tersebut.
Keputusan PTUN Jakarta pada Selasa (22/4/2026) menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa karena pernyataan yang dipermasalahkan tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Majelis hakim menilai objek sengketa berada di luar lingkup wewenang PTUN, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, dipimpin oleh pengacara publik Daniel Winarta dari LBH Jakarta, menanggapi putusan tersebut dengan rencana banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Kami siap mengajukan banding dan memperjuangkan hak korban serta menegaskan kompetensi PTUN dalam mengadili pernyataan resmi pejabat publik,” ujar Daniel dalam konferensi pers.
Berikut adalah rangkaian pernyataan penting yang menjadi fokus perselisihan hukum ini:
- Fadli Zon menolak adanya pemerkosaan massal pada 1998.
- Ita Fatia Nadia menuntut pertanggungjawaban atas penyangkalan tersebut.
- PTUN memutuskan tidak berwenang mengadili sengketa karena tidak ada keputusan administratif yang konkret.
- Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Para pengamat hukum menilai bahwa meskipun PTUN menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut, banding ke pengadilan tingkat tinggi masih memungkinkan untuk menguji batas wewenang pengadilan tata usaha dalam kasus pernyataan publik pejabat. Beberapa pakar berpendapat bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.
Sementara itu, organisasi perempuan dan kelompok hak asasi manusia terus menuntut transparansi dan rekonsiliasi atas tragedi Mei 1998. Mereka menekankan bahwa pengakuan atas pelanggaran hak asasi manusia merupakan langkah pertama menuju penyembuhan bagi korban.
Ita Fatia Nadia menutup konferensi dengan mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang keadilan bagi seluruh korban. “Kami akan terus berjuang di pengadilan, di ruang publik, dan di hati masyarakat,” tuturnya.
Kasus ini masih berkembang, dan keputusan banding yang akan datang diperkirakan akan menjadi titik tolak penting dalam dinamika hubungan antara pernyataan pejabat publik, hak korban, serta mekanisme peradilan tata usaha negara di Indonesia.









