Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Selasa (21/4/2026), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan. Sebanyak 314 anggota DPR hadir, mewakili hampir seluruh fraksi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang bersama Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa mengawali sidang dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi‑fraksi terhadap RUU tersebut. “Setuju,” serentak jawaban anggota DPR, diikuti ketukan palu yang menandai berakhirnya proses legislasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik pengesahan ini, menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Supratman menambahkan bahwa RUU ini berhasil menjadi usul inisiatif DPR, sehingga proses legislasi dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan tahapan sebelumnya.
Berikut rangkuman 12 poin substansi utama yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga:
- Pengaturan perlindungan berdasarkan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pekerja yang membantu rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk dalam definisi PRT.
- Perekrutan tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Setiap PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
- Calon PRT wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penempatan.
- Upah minimum PRT diatur secara transparan dan harus dibayarkan tepat waktu.
- Pemberi kerja wajib memberikan kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Pengawasan pelaksanaan UU dilakukan oleh kementerian terkait serta lembaga inspeksi tenaga kerja.
- Pelanggaran terhadap hak PRT dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
- Pembentukan forum dialog antara serikat pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan.
- Pengaturan khusus bagi PRT migran, termasuk perlindungan visa kerja dan hak kembali ke negara asal.
Proses legislasi RUU PPRT telah berjalan lama, dimulai dari usulan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004, masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010, hingga menjadi inisiatif DPR pada tahun 2023. Beberapa periode DPR sebelumnya mengalami penundaan, namun tekanan dari serikat pekerja, organisasi masyarakat, serta komitmen Presiden Jokowi dan kini Presiden Prabowo berhasil mempercepat penyelesaiannya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, jutaan pekerja domestik di seluruh Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut hak mereka, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan akses ke jaminan sosial. Pemerintah berjanji akan mengimplementasikan regulasi ini secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan kerja sama dengan lembaga penempatan.
Pengesahan ini diharapkan menjadi titik balik dalam meningkatkan kesejahteraan sektor informal, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memperjuangkan hak asasi manusia bagi semua pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan.
Implementasi Undang-Undang ini akan terus dipantau, dan diharapkan dapat menjadi model perlindungan bagi negara‑negara lain di kawasan Asia Tenggara.











