Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 31 Juli 2026 | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Namun, ada satu kondisi yang membuat bendera tidak dikibarkan penuh, melainkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung.
Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar tradisi, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut menjelaskan alasan, pihak yang menjadi dasar pengibaran, lama pengibaran, hingga tata cara pelaksanaannya.
Menurut Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Salah satu penggunaan yang paling dikenal masyarakat adalah pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang. Pengibaran ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan duka cita atas wafatnya tokoh atau pejabat negara.
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang apabila yang meninggal dunia adalah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga legislatif, both federal dan lokal, serta pejabat negara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lama pengibaran bendera setengah tiang berbeda-beda, tergantung pejabat negara yang meninggal dunia. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, lama pengibaran disesuaikan dengan jabatan pejabat yang meninggal dunia.
Di sisi lain, menjelang HUT RI, pedagang bendera di Samarinda mengeluh sepi. Mereka belum berhasil menjual bendera Merah Putih meskipun sudah berjualan sekitar 10 hari. Kondisi tersebut berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana masyarakat maupun instansi pemerintah mulai berdatangan membeli bendera dan berbagai perlengkapan perayaan kemerdekaan.
Menyambut HUT ke-81 RI, pemerintah mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Sebagai semangat bersama untuk memperkuat persatuan, mewujudkan keadilan sosial, serta mendorong kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan, pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang memiliki makna yang mendalam dan diatur oleh Undang-Undang. Masyarakat dihimbau untuk memahami dan menghormati aturan tersebut, serta berpartisipasi dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak.









