BERITA

Maruarar Sirait Tegaskan Tiga Lahan Tanah Abang Milik Negara, Rumah Rakyat Siap Dibangun

×

Maruarar Sirait Tegaskan Tiga Lahan Tanah Abang Milik Negara, Rumah Rakyat Siap Dibangun

Share this article
Maruarar Sirait Tegaskan Tiga Lahan Tanah Abang Milik Negara, Rumah Rakyat Siap Dibangun
Maruarar Sirait Tegaskan Tiga Lahan Tanah Abang Milik Negara, Rumah Rakyat Siap Dibangun

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan kembali status tiga bidang tanah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat berpenghasilan menengah ke bawah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 17 April 2026, di Kantor Wisma Danantara, bersama perwakilan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Rapat tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara pemerintah dan pihak swasta yang mengklaim hak atasnya. Menurut Ara, setelah melakukan konsultasi intensif dengan ATR/BPN dan pihak terkait, pemerintah yakin bahwa lahan tersebut merupakan milik negara yang dikelola oleh KAI. “Kami sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN, dan konsisten bahwa ini tanah negara,” tegasnya.

📖 Baca juga:
Panduan Lengkap Cara Cek Nilai TKA, Pajak Kendaraan, PIP, Bansos dan Fakta Hoax Netanyahu

Berikut rincian tiga bidang tanah yang dipastikan sebagai aset negara:

  • Pasar Tasik – seluas sekitar 1,3 hingga 1,7 hektare, tergolong sebagai area pasar tradisional yang kini akan dialihfungsikan menjadi kawasan hunian.
  • Tanah Abang Bongkaran I – bagian pertama dari dua bidang tanah yang berdekatan, berstatus Hak Pengelolaan (HPL) nomor 17 dengan luas total sekitar 1,5 hektare.
  • Tanah Abang Bongkaran II – bagian kedua, berstatus HPL nomor 19, dengan luas sekitar 1,5 hektare, melengkapi total area bongkaran sekitar tiga hektare.

Data resmi dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa ketiga bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia sejak pemberian HPL pada tahun 2008, setelah sebelumnya dititipkan kepada Kementerian Perhubungan pada tahun 1988. Karena berstatus aset negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik.

Untuk mengoptimalkan penggunaan lahan, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan sektor swasta melalui skema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Ara menyebutkan bahwa PT Astra International siap berkontribusi dalam pembangunan rumah susun (rusun) di atas lahan tersebut. “Kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia. Astra sudah siap mendukung pembangunan rumah susun melalui CSR,” ujarnya.

📖 Baca juga:
Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Detail Penerima dan Besaran serta Wacana Pemotongan 25%

KAI, sebagai pemilik sah lahan, akan memulai langkah penegasan kepemilikan dengan memasang plang informasi di setiap lokasi. Dody Budiawan, Wakil Direktur Utama KAI, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan transparansi data aset kepada publik serta menegaskan bahwa lahan tetap berada di bawah pengelolaan KAI.

Selain aspek legal, Ara menekankan urgensi penyediaan rumah yang terjangkau di kawasan perkotaan. Tanah Abang, yang terletak di jantung Jakarta Pusat, mengalami tekanan tinggi terhadap kebutuhan hunian karena pertumbuhan penduduk yang cepat. Dengan mengubah tiga bidang tanah menjadi kawasan rusun subsidi, pemerintah berharap dapat mengurangi beban biaya perumahan bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.

Satgas Anti-Mafia Tanah yang dipimpin Brigjen Pol Hendra Gunawan juga menegaskan komitmen aparat dalam melindungi aset negara. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, lahan tersebut telah tercatat sebagai milik KAI dan termasuk dalam inventaris Kementerian Keuangan. “Kami akan mempertahankan aset ini sekuat tenaga, dan apabila ditemukan unsur pidana, kami siap berkoordinasi dengan penegak hukum,” kata Hendra.

📖 Baca juga:
Penutupan Jalur 6-8 Stasiun Bogor Batal Hari Ini, Jadwal KRL Mundur 2-3 Menit Selama 90 Hari

Secara keseluruhan, langkah pemerintah untuk mengukuhkan status tiga lahan di Tanah Abang sebagai aset negara sekaligus memulai proses pembangunan hunian subsidi menandakan upaya terkoordinasi antara kementerian, BUMN, dan swasta. Diharapkan proyek ini dapat selesai dalam jangka waktu yang realistis, memberikan solusi perumahan yang layak bagi ribuan keluarga, serta memperkuat kepemilikan negara atas aset strategis.

Dengan kepastian hukum yang kuat, dukungan CSR dari Astra, dan penegasan kepemilikan oleh KAI, proyek pembangunan rumah rakyat di Tanah Abang berada pada jalur yang tepat. Pemerintah menegaskan akan terus memantau progres pembangunan serta memastikan bahwa hasil akhir benar-benar menguntungkan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *