Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang, yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah iklan penjualan pulau tersebut menyebar luas di media sosial dengan harga fantastis Rp 65 miliar. Aksi penyegelan dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, dan menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan legalitas penjualan pulau di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Brigjen Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penyegelan merupakan respons cepat pemerintah dalam melindungi pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal. “Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang karena kami mendapati iklan penjualan Pulau Umang di media sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Berikut lima fakta penting yang dapat merangkum situasi Pulau Umang:
- Iklan penjualan Pulau Umang senilai Rp 65 miliar muncul di platform media sosial dan agen properti, mengklaim bahwa pulau tersebut dapat dibeli secara pribadi.
- Pulau seluas 5 hektar tersebut selama ini dikelola oleh PT GSM, sebuah perusahaan swasta yang mengoperasikan resort, beach club, dan fasilitas wisata sejak 2004.
- Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PT GSM tidak terlibat dalam iklan penjualan tersebut; iklan dihapus setelah tindakan pengawasan KKP.
- Pengelola pulau belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta rekomendasi penggunaan pulau kecil dan izin usaha wisata bahari.
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, menegaskan bahwa secara hukum pulau di Indonesia tetap milik negara; yang dapat diberikan hanyalah hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU).
Penegasan Rahmat Zultika menambah konteks penting: penjualan yang viral tersebut bukanlah perpindahan kepemilikan hak tanah, melainkan kemungkinan pengalihan hak pengelolaan yang belum sesuai prosedur. “Pulau itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang ada itu izin pengelolaan, seperti HGU. Statusnya tetap milik pemerintah,” katanya.
Pihak KKP tidak hanya menindak Pulau Umang. Pada 10 April 2026, KKP juga menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, setelah menemukan vila dan cottage yang dibangun di atas perairan tanpa izin serta melibatkan pihak asing secara ilegal. Brigjen Pung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ruang laut: “Jangan semena‑mena, ada aturannya dulu supaya tertib. Pengelolaan laut harus bijak supaya anak cucu kita masih bisa menikmati.”
Pemerintah Provinsi Banten, melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Banten Agus Supriyadi, mengumumkan rencana pendataan terhadap 81 pulau di wilayahnya. Target pendataan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pengelolaan yang melanggar aturan serta memastikan setiap pulau memiliki perizinan yang sah. “Kami hanya memiliki satu kapal untuk mengawasi pulau-pulau, jadi tantangan operasional cukup besar,” ujar Agus.
Kasus Pulau Umang menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pusat agar lebih proaktif dalam mengawasi aset laut. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada individu atau perusahaan yang dapat memiliki pulau secara mutlak; hak yang dapat diberikan terbatas pada pengelolaan sementara melalui izin seperti HGU atau kerja sama pengelolaan.
Setelah penyegelan, KKP berencana melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peraturan dan kepemilikan pulau. Pung Nugroho menambahkan bahwa pihak pengelola sudah diarahkan untuk mengurus perizinan dasar melalui Direktorat Jenderal Teknis PKKPRL, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata tirta. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan isu legalitas serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, penyegelan Pulau Umang mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi pengelolaan wilayah laut, melindungi kepentingan publik, dan menegaskan bahwa pulau tidak dapat dijual secara pribadi tanpa prosedur yang sah. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem pulau-pulau kecil serta memastikan sektor pariwisata tetap beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas.











