Daerah

Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo Tegas: Saya Juga Punya Hak Buka Usaha

×

Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo Tegas: Saya Juga Punya Hak Buka Usaha

Share this article
Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo Tegas: Saya Juga Punya Hak Buka Usaha
Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo Tegas: Saya Juga Punya Hak Buka Usaha

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Sukoharjo kembali menjadi sorotan publik setelah muncul polemik sengit antara warga Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, dengan pemilik Warung Mi Babi Tepi Sawah. Warga menuntut agar usaha kuliner non‑halal tersebut diubah menjadi restoran yang menyajikan menu halal, sementara pemilik warung, Jodi Sutanto, menegaskan haknya untuk tetap beroperasi sesuai izin yang telah diberikan.

Pertemuan mediasi pertama diadakan pada Selasa, 21 April 2026, di Menara Wijaya Setda Sukoharjo. Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda, Teguh Pramono, dan dihadiri perwakilan warga, termasuk Ketua RT dan Ketua RW 10, Bandowi, serta kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan. Selama diskusi, warga menekankan bahwa keberadaan warung yang menyajikan daging babi sangat menyinggung perasaan mayoritas muslim di kawasan tersebut, terutama karena lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid utama.

📖 Baca juga:
Warga Sumenep Geger Temukan Benda Torpedo Kuning di Pantai Kangean, Tim Gegana Dikerahkan

“Prinsipnya warga kan orang muslim, kami tidak mau mengganggu orang. Silakan berusaha, yang penting yang halal saja. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut,” ujar Bandowi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa warga siap membantu jika warung beralih ke menu halal, bahkan bersedia menelan biaya pemasangan spanduk dukungan.

Di sisi lain, Jodi Sutanto mengaku menerima aspirasi warga namun tetap mengandalkan haknya sebagai pelaku usaha. “Saya menghargai setiap pendapat, namun saya juga memiliki hak untuk membuka usaha. Jika izin sudah lengkap, kami berhak melanjutkan operasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perubahan menu memerlukan perhitungan ekonomi yang matang, mengingat usaha ini telah menjadi warisan turun‑temurun.

Kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan, menegaskan bahwa keputusan mengubah menu tidak dapat diambil secara sepihak. “Kami membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan segala aspek, baik dari sisi bisnis maupun sosial. Jika keputusan sudah diambil, akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, puluhan spanduk penolakan muncul di sepanjang Jalan Setya Dharma sejak 19 April 2026. Setidaknya ada 20 spanduk dengan tulisan tegas seperti “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!”. Ketua RW, Bandowi, menjelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang oleh jemaah masjid setempat sebagai bentuk aspirasi kolektif. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat menimbulkan kerusuhan, asalkan spanduk dipasang rapi dan tidak mengganggu ketertiban.

📖 Baca juga:
Wabup Lahat dan Bupati Bursah Zarnubi Guncang Lahat: Sekolah Asri & Relokasi Rumah Banjir Dorong Masyarakat Waras

Pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan sidak ke warung pada awal April dan menemukan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta telah diverifikasi oleh DPMPTSP. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa secara hukum izin sudah lengkap, namun aspek sosial tetap menjadi pertimbangan penting.

  • Warga menuntut perubahan menu menjadi halal.
  • Pemilik menegaskan hak berusaha dengan izin yang sah.
  • Pemerintah daerah belum memberi batas waktu resmi untuk keputusan.
  • Spanduk penolakan menambah tekanan sosial.
  • Mediasi masih berada pada tahap deadlock.

Asisten I Setda, Teguh Pramono, menambahkan bahwa pemerintah tidak memberikan batas waktu tertentu kepada Jodi untuk memberi respons, namun berharap jawaban dapat diberikan secepatnya. “Kami memberikan ruang berpikir, karena keputusan ini tidak dapat dipaksakan secara mendadak,” ujarnya.

Ketegangan ini mencerminkan dilema antara kebebasan berusaha dan sensitivitas budaya mayoritas. Di satu sisi, peraturan perizinan mengakui hak pelaku usaha untuk membuka jenis usaha apapun selama telah memenuhi syarat administratif. Di sisi lain, nilai agama yang kuat di wilayah tersebut menuntut penyesuaian agar tidak menimbulkan keresahan sosial.

Jika Jodi memutuskan untuk mempertahankan menu non‑halal, kemungkinan akan terjadi tekanan lebih lanjut dari warga, termasuk potensi aksi protes atau penolakan secara ekonomi. Sebaliknya, jika ia beralih ke menu halal, ia harus menanggung biaya perubahan operasional, termasuk pemasok bahan, pelatihan staf, dan penyesuaian pemasaran.

📖 Baca juga:
Kapolda Riau Minta Maaf, Janjikan Reformasi Polri Usai Ricuh Panipahan

Berbagai pihak kini menunggu keputusan akhir. Sementara itu, warga mengharapkan solusi yang dapat menenangkan perbedaan kepentingan. Bandowi menutup pernyataannya dengan harapan agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang menghormati hak berusaha sekaligus menjaga keharmonisan sosial.

Situasi ini menjadi contoh nyata bagaimana dinamika lokal dapat memicu perdebatan nasional tentang batasan kebebasan berbisnis di daerah dengan mayoritas penduduk beragama tertentu. Keputusan akhir, baik dari pemerintah maupun pemilik warung, akan menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *