Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 Juni 2026 | BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui akuisisi ribuan pekerja informal melalui Agen Perisai. Hingga pertengahan Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jambi berhasil mengakuisisi 2.664 pekerja informal melalui peran aktif Agen Perisai.
Komitmen ini menunjukkan dedikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaring pengaman sosial di wilayah Jambi. Peran Agen Perisai menjadi sangat vital sebagai ujung tombak dalam menjangkau dan mengedukasi masyarakat pekerja informal.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi peserta aktif yang ingin mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Lampung Selatan juga terlibat dalam upaya perluasan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiapkan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan bagi 27 ribu pekerja rentan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.882 pekerja rentan.
Kesimpulan dari upaya-upaya tersebut adalah bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Dengan demikian, diharapkan pekerja informal akan terlindungi dari berbagai risiko kerja yang mungkin timbul dan memiliki akses yang lebih baik terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.











