Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Mei 2026 | Kasus korupsi PT Sritex telah mencapai tahap vonis. Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, duo bos PT Sritex, telah dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara dan juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 677 miliar.
Dengan vonis ini, total pengembalian uang negara dari kedua terdakwa mencapai Rp 1,3 triliun. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada kedua terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
Kasus korupsi PT Sritex ini telah menjadi perhatian publik karena jumlah kerugian negara yang sangat besar. Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman yang lebih berat bagi kedua terdakwa. Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim telah memenuhi tuntutan JPU.
Dengan demikian, kasus korupsi PT Sritex telah mencapai tahap penyelesaian. Kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dan denda, dan total pengembalian uang negara telah mencapai Rp 1,3 triliun.







