Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak mencerminkan realitas pasar. Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem menyoroti bahwa tim audit BPKP gagal membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar yang berlaku. “Jika ingin menilai apakah sebuah gadget terlalu mahal, kita tentu akan membandingkan dengan harga di toko A, B, atau C. BPKP justru tidak melakukan pengecekan tersebut secara sengaja,” ujarnya dengan tegas. Menurutnya, bila dibandingkan dengan harga pasar, pengadaan tersebut bahkan menunjukkan penghematan karena unit yang dibeli berada di bawah rata‑rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa laporan audit BPKP tidak menyertakan data pembanding yang kredibel. “Harga wajar yang BPKP sebutkan sebesar rata‑rata Rp4,3 juta tidak ada dalam survei harga pasar. Angka itu seakan diciptakan, tidak berbasis data nyata,” kata Abdulkadir. Ia juga mengutip pernyataan mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, yang menyatakan tidak ada indikasi kemahalan dalam proyek Chromebook.
Di sisi lain, auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo tetap berpegang pada temuan bahwa kerugian negara memang mencapai Rp2,1 triliun. Ia memaparkan dua komponen utama kerugian: pertama, selisih harga pengadaan Chromebook selama tiga tahun anggaran (2020‑2022) sebesar sekitar Rp1,56 triliun; kedua, kerugian pada pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621,3 miliar. Dedy menjelaskan perhitungan tersebut didasarkan pada perbedaan antara harga yang dibayarkan dengan nilai wajar di pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, serta penyimpangan sasaran kebutuhan proyek.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa temuan BPKP didukung oleh dokumen audit yang valid dan tidak dipengaruhi oleh intervensi jaksa. Ia menambahkan bahwa auditor menggunakan metode akuntansi komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian dengan distributor, serta menetapkan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. “Hasil audit ini objektif dan tidak dimanipulasi,” tegasnya.
Berikut rangkuman komponen kerugian yang diperdebatkan:
- Pengadaan Chromebook (2020‑2022): Rp1,56 triliun.
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM): Rp621,3 miliar.
Para saksi teknis juga mengemukakan perbedaan harga referensi. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, mengungkapkan bahwa harga perbandingan yang diajukan sekitar Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief mengakui pembelian dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022. Perbedaan ini menambah kerumitan dalam menilai apakah terjadi kemahalan atau justru penghematan.
Pengacara lain, Ari Yusuf Amir, menanyakan keabsahan data yang diandalkan BPKP, yang katanya hanya bersumber pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan klarifikasi. Ia menekankan bahwa jika data BAP terbukti keliru, maka seluruh perhitungan kerugian menjadi tidak sah.
Sidang terus berlanjut dengan kedua belah pihak menyiapkan bukti tambahan. Sementara itu, publik menanti hasil akhir yang dapat menentukan apakah Nadiem Makarim akan terbebas dari tuduhan korupsi atau harus menjawab pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim sebesar Rp2,1 triliun.
Kesimpulannya, perdebatan inti berpusat pada metodologi audit BPKP versus interpretasi harga pasar yang diajukan oleh tim pembela. Keputusan akhir pengadilan akan sangat dipengaruhi oleh kejelasan data harga pasar, validitas dokumen audit, serta argumentasi hukum yang diajukan masing‑masing pihak.











