Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus kembali menegaskan penolakannya untuk memberikan kesaksian pada sidang kedua Pengadilan Militer II-08. Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan sengit di kalangan organisasi hak asasi, kalangan politik, dan publik luas.
Andrie Yunus, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadapnya tidak semestinya diadili di ranah militer. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak sipil yang seharusnya diproses melalui peradilan umum. Selain itu, Andrie masih berada dalam masa pemulihan kesehatan setelah dirawat intensif di RSCM akibat serangan tersebut, sehingga kehadiran fisik di ruang sidang dianggap tidak memungkinkan.
Hakim ketua Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, berupaya memaksa Andrie hadir, bahkan menawarkan mekanisme virtual. Namun TAUD menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk surat keberatan kepada majelis hakim dan laporan ke Komisi Yudisial, bila tekanan tersebut terus berlanjut. Albert Wijaya, koordinator eksternal TAUD, menegaskan bahwa ancaman pidana sembilan bulan sesuai Pasal 285 KUHAP tidak dapat dijadikan alat intimidasi.
Sidang perdana pada 29 April 2026 menampilkan empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Mar Budi Hariyanto, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka. Andrie menilai proses persidangan pertama penuh kejanggalan, termasuk lompatan linimasa pada hari penyerangan yang tidak konsisten dengan kronologi kejadian. Surat dakwaan dinilai tidak lengkap dan seolah‑olah menempatkan motivasi pribadi terdakwa sebagai alasan utama, padahal fakta menunjukkan penggunaan intelijen militer untuk menargetkan aktivis sipil.
Selain aspek hukum, terdapat pula indikasi intimidasi. Pada masa perawatan di RSCM, tim pendamping Andrie melaporkan keberadaan orang asing yang mengawasi ruang tunggu dan menanyakan identitasnya. Tak lama setelah itu, video hitam muncul di media sosial, menuduh Andrie sebagai antek asing yang ingin memecah belah bangsa. Video tersebut menambah tekanan psikologis pada korban.
Pengamat hukum menilai bahwa penetapan forum militer dalam kasus ini melanggar prinsip pemisahan antara pelanggaran militer dan pelanggaran pidana umum yang telah ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 serta UU No. 34/2004 tentang TNI. Karena tindakan penyiraman air keras tidak berkaitan dengan operasi militer, seharusnya prosesnya berada di pengadilan umum, memungkinkan transparansi yang lebih tinggi dan perlindungan hak korban.
Politisi juga turut berkomentar. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan kebingungan atas keputusan mengadili kasus sipil di pengadilan militer. Ia menekankan perlunya akuntabilitas yang jelas dan menolak penggunaan mekanisme militer untuk menekan kritik politik.
TAUD menyoroti belum adanya restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Andrie Yunus. Organisasi menuntut agar kasus dipindahkan ke peradilan umum demi perlindungan saksi, pemulihan korban, serta menegakkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan publik.
Dengan tekanan hukum yang meningkat, Andrie Yunus tetap konsisten menolak hadir, mengingat prioritasnya pada pemulihan kesehatan dan keyakinannya bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil dan tidak memihak. Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator penting bagi dinamika hubungan sipil‑militer di Indonesia.











