Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Manajemen penyanyi Rossa mengeluarkan somasi resmi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah mengenai kegagalan operasi plastik sang diva. Langkah hukum ini diambil setelah beredar konten manipulasi video dan foto yang menampilkan narasi negatif seolah‑olah fakta, menodai reputasi sang artis.
Menurut kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, konten‑konten tersebut menyatukan rekaman asli Rossa dengan suara atau narasi pihak lain, lalu mengedit gambar sehingga menciptakan kesan bahwa Rossa mengalami komplikasi setelah prosedur operasi estetik. Manipulasi serupa juga ditemukan di platform TikTok, Instagram, dan Threads, di mana musik latar Rossa dipadukan dengan dialog palsu.
“Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit‑menjahit sehingga seolah‑olah pemberitaan ini adalah benar adanya,” ujar Natalia dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin 13 April 2026.
Isu paling menonjol adalah tuduhan bahwa Rossa gagal menjalani operasi plastik, yang kemudian mengakibatkan perubahan penampilan drastis. Manajemen menegaskan perubahan tersebut hanyalah hasil riasan profesional dari makeup artist, bukan akibat prosedur medis. “Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist yang harus mengikuti tren,” tambah Natalia.
Somasi yang dikeluarkan mencantumkan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang manipulasi konten elektronik. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga dua miliar rupiah. Pihak manajemen memberikan waktu 1 x 24 jam bagi setiap akun teridentifikasi untuk menghapus konten serta mempublikasikan permintaan maaf secara terbuka.
Juru bicara sekaligus penasihat hukum, M. Ikhsan Tualeka, menegaskan bahwa sekadar menghapus konten tidak cukup. “Bukan hanya take down tapi permintaan maaf. Jadi yang sudah take down juga harus memposting di media sosialnya, yang memposting memfitnah atau mendiskreditkan Teh Ocha itu untuk menyampaikan maaf di media sosial masing‑masing,” katanya.
Jika batas waktu tidak dipatuhi, manajemen Rossa akan melaporkan pelanggar kepada kepolisian, baik ke Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti tantangan hukum di era digital, di mana penyebaran hoaks dan manipulasi visual dapat merusak reputasi publik dengan cepat. UU ITE menjadi landasan utama dalam menindak konten elektronik yang menyesatkan, namun implementasinya masih memerlukan penegakan yang konsisten.
Beberapa akun yang disasar memang telah menghapus materi yang dipermasalahkan, namun belum semua mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka. Manajemen Rossa menunggu respons akhir sebelum melanjutkan proses hukum.
Dalam konteks industri hiburan Indonesia, kasus Rossa menjadi contoh nyata bahwa artis dan manajemennya tidak dapat mengabaikan penyebaran informasi palsu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih berhati‑hati dalam menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
Kesimpulannya, somasi Rossa menegaskan komitmen manajemen untuk melindungi nama baik artis dari fitnah beredar luas. Dengan mengandalkan ketentuan UU ITE, mereka berupaya menahan laju penyebaran hoaks dan menegakkan akuntabilitas digital, sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya.











