Korupsi

Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda hingga 4 Mei 2026

×

Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda hingga 4 Mei 2026

Share this article
Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda hingga 4 Mei 2026
Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda hingga 4 Mei 2026

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik setelah dipastikan masih berada di ruang perawatan Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Dokter yang menangani menyatakan bahwa Nadiem memerlukan perawatan intensif selama sembilan hari, terhitung sejak Sabtu, 25 April 2026, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026. Kondisi kesehatan ini menjadi alasan utama Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda proses persidangan.

Penundaan pertama kali diumumkan pada 22 April ketika Majelis Hakim memutuskan menunda sidang ke Senin, 27 April, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang mendukung terdakwa. Namun, karena Nadiem masih berada di rumah sakit dan tim advokasinya tidak hadir, hakim kembali menunda sidang pada Senin, 4 Mei 2026. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa penundaan akan berlanjut hingga kondisi kesehatan terdakwa membaik, sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan perlunya istirahat total hingga 3 Mei 2026.

📖 Baca juga:
Habib Aboe Bakar Meneteskan Air Mata Saat Minta Maaf atas Tuduhan Narkoba pada Ulama Madura

Kasus yang sedang ditangani mengacu pada dugaan korupsi Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan bahwa terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui tiga anggaran tahun—2020, 2021, dan 2022—yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang publik. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: Rp1,56 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan sekitar US$44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) terkait Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.

Berikut adalah ringkasan kerugian yang diungkapkan dalam berkas perkara:

Komponen Kerugian (Rp) Kerugian (USD)
Pengadaan Laptop Chromebook 1.560.000.000.000
Chrome Device Management (CDM) 621.390.000.000 44,05 juta
Total 2.181.390.000.000 ≈86,05 juta

Menurut dokumen penuntutan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana investasi PT AKAB berasal dari Google, mencapai US$786,99 juta.

📖 Baca juga:
Menko Yusril Bentak: Akademisi Feri Amsari Bebas Kritik Pemerintah, Laporan Polisi Dipertanyakan

Majelis Hakim juga menuntut tim advokat Nadiem untuk menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan tuduhan. Salah satu saksi yang direncanakan hadir adalah Ina Setiawati Liem, seorang ahli pendidikan, serta tujuh penerima manfaat Chromebook yang dapat memberikan perspektif langsung mengenai dampak program tersebut.

Jika terbukti bersalah, Nadiem dapat dijatuhi pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai tambahan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang menjadi sorotan dalam proses investigasi.

Penundaan sidang menimbulkan spekulasi politik di kalangan pengamat. Beberapa pihak menilai bahwa penundaan berkepanjangan dapat mempengaruhi dinamika politik menjelang pemilihan umum mendatang, sementara kelompok lain menekankan pentingnya proses peradilan yang adil dan tidak dipengaruhi kondisi kesehatan terdakwa.

📖 Baca juga:
PAN Gugat Usul KPK Batasi Pembatasan Ketum 2 Periode, Klaim Langgar Kebebasan Berserikat

Keputusan hakim untuk menunggu hingga 3 Mei memberikan waktu bagi Nadiem untuk pulih, namun sekaligus menambah tekanan pada tim hukum yang harus menyiapkan strategi pembelaan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada tanggal 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti‑bukti yang mendukung atau menolak tuduhan korupsi Chromebook.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia, tetapi juga menyoroti tantangan dalam implementasi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan investasi teknologi berskala besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *