Nasional

Pemerintah Dorong Penerima Bansos Bayar Iuran dan Bergabung di Koperasi Merah Putih, Janji Sisa Hasil Usaha Naik

×

Pemerintah Dorong Penerima Bansos Bayar Iuran dan Bergabung di Koperasi Merah Putih, Janji Sisa Hasil Usaha Naik

Share this article
Pemerintah Dorong Penerima Bansos Bayar Iuran dan Bergabung di Koperasi Merah Putih, Janji Sisa Hasil Usaha Naik
Pemerintah Dorong Penerima Bansos Bayar Iuran dan Bergabung di Koperasi Merah Putih, Janji Sisa Hasil Usaha Naik

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan langkah konkret untuk mengubah paradigma bantuan sosial (bansos) menjadi peluang pemberdayaan ekonomi. Pada pertemuan yang digelar di Kantor Kemenkop, Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengumumkan program sinergi yang menempatkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai pekerja dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Kedua instruksi menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada bantuan tunai dengan menciptakan sumber pendapatan mandiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

📖 Baca juga:
Palu Gemilang: Deradikalisasi, Investasi LNG, dan Harapan Ekonomi Baru

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, setiap Koperasi Merah Putih akan membuka posisi kerja bagi 15 hingga 18 orang penerima bansos. Dengan asumsi akan terbentuk sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan, target penyerapan tenaga kerja dapat mencapai hampir 1,4 juta keluarga PKH. Pekerjaan yang ditawarkan meliputi administrasi koperasi, pengelolaan barang, hingga kegiatan produksi berbasis komunitas.

Selain kesempatan kerja, penerima bansos juga diarahkan menjadi anggota koperasi dengan membayar iuran pokok dan iuran wajib. Iuran ini dirancang sebagai kontribusi modal sosial yang akan kembali kepada anggota melalui bagian sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun. Menurut Saifullah Yusuf, “Setiap akhir tahun anggota akan menerima SHU yang dapat dianggap sebagai tabungan tambahan, sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga yang sebelumnya hanya mengandalkan bantuan PKH.”

📖 Baca juga:
Gus Salam Diminta Jadi Ketua Umum PBNU, Minta Izin Menteri Agama di Tengah Persiapan Muktamar NU 2026

Ferry Juliantono menambahkan bahwa mekanisme iuran dan pembagian SHU akan diatur dalam payung hukum yang sedang disusun bersama Kemensos. “Kita ingin memastikan bahwa iuran tidak menjadi beban, melainkan investasi kecil yang menghasilkan keuntungan jangka panjang bagi para anggota,” ujarnya.

Program ini juga diharapkan dapat mempercepat transisi keluarga penerima bantuan dari desil 1 dan desil 2 ke kelas menengah. Dengan pendapatan tambahan dari kerja di koperasi serta SHU, keluarga diharapkan dapat meningkatkan daya beli, mengakses pendidikan yang lebih baik, dan menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem.

📖 Baca juga:
Fakta BSU 2026: Apakah Bantuan Sosial Kembali Dicairkan? Tips Cek dan Simak Jadwal Terbaru

Namun, beberapa pengamat menilai bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan koperasi dalam mengelola sumber daya manusia dan keuangan secara profesional. Tantangan utama meliputi pelatihan tenaga kerja, transparansi penggunaan iuran, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan perubahan paradigma kebijakan sosial Indonesia: dari sekadar pemberian bantuan menjadi penciptaan ekosistem ekonomi inklusif. Jika pelaksanaannya tepat, program Koperasi Merah Putih dapat menjadi model pemberdayaan yang dapat direplikasi di negara‑negara lain yang menghadapi tantangan kemiskinan struktural.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *