HUKUM

Pengacara Nadiem Mangkir, Sidang Ditunda dan Dituduh contempt of court

×

Pengacara Nadiem Mangkir, Sidang Ditunda dan Dituduh contempt of court

Share this article
Pengacara Nadiem Mangkir, Sidang Ditunda dan Dituduh contempt of court
Pengacara Nadiem Mangkir, Sidang Ditunda dan Dituduh contempt of court

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu, 22 April 2026. Penundaan ini terjadi karena kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran tersebut memicu pernyataan keras dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, yang menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court.

Abdul Fickar menjelaskan bahwa contempt of court merupakan pelanggaran serius yang dapat menghambat jalannya proses peradilan. Menurutnya, ketidakhadiran kuasa hukum tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi keadilan secara keseluruhan. “Ya, bisa juga dikategorikan contempt of court,” ujar Fickar dalam wawancara di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026. Ia menambahkan bahwa situasi semacam ini biasanya muncul karena perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang berperkara, namun tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghalangi jalannya sidang.

📖 Baca juga:
Guru Sorong Menangis di Sidang Nadiem: Chromebook Ubah Sekolah ‘Buangan’ Jadi Prestasi Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem. Dalam pernyataannya, Roy menegaskan bahwa proses peradilan harus dijalankan dengan profesionalitas tinggi, termasuk penyampaian keberatan atau permohonan penundaan secara resmi di depan majelis hakim. “Ketidakhadiran tersebut melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan dan mencerminkan ketidakprofesionalan,” tegasnya. Meskipun JPU belum menerima surat keterangan dokter resmi, Roy menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari rumah tahanan, Nadiem mengeluh sakit pada saat akan dipindahkan ke ruang sidang.

Menurut keterangan JPU, upaya untuk menunda sidang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan terdakwa. Namun, Roy menambahkan bahwa bila tidak ada dokumen medis yang sah, hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran penasihat hukum. Ia juga menyebutkan kemungkinan penggunaan mekanisme paksa untuk memanggil terdakwa ke ruang sidang jika diperlukan demi kelancaran proses.

📖 Baca juga:
Nadiem Klaim Rp2,1 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Chromebook Hanya Rekayasa – Pengacara Bongkar Audit BPKP
  • JPU dapat meminta hakim melanjutkan sidang meski penasihat hukum absen.
  • Jika terdakwa menolak hadir, hakim dapat mengeluarkan perintah penahanan atau pemindahan paksa.
  • Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi contempt of court kepada pihak yang menghalangi proses peradilan.

Di sisi lain, tim medis Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem berada dalam kondisi sehat sebelum sidang dimulai. Dokter yang memeriksa Nadiem di rumah tahanan melaporkan bahwa ia tidak mengalami pingsan, melainkan hanya mengeluh rasa tidak nyaman. Karena kuasa hukum tidak hadir, tim pengawalan Kejaksaan memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat sebagai langkah preventif.

Kasus ini juga memunculkan dinamika politik. Nadiem dan timnya sempat menggelar konferensi pers setelah sidang ditunda, serta mengirimkan surat laporan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI. Tindakan tersebut menambah ketegangan antara lembaga peradilan dan eksekutif, serta menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses hukum.

📖 Baca juga:
Eks Bos Google Bongkar: Investasi GoTo Tak Ada Hubungannya dengan Kemendikbudristek

Para pengamat menilai bahwa jika tindakan contempt of court terbukti, Nadiem dapat dikenai sanksi administratif seperti denda atau bahkan penahanan tambahan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa prosedur hukum harus tetap diikuti secara adil, termasuk hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang memadai.

Sidang yang semula direncanakan pada 22 April 2026 kini dijadwalkan ulang, menunggu kepastian mengenai kehadiran kuasa hukum serta status kesehatan terdakwa. Semua mata kini tertuju pada keputusan hakim selanjutnya, yang akan menentukan apakah proses persidangan dapat dilanjutkan atau harus ditunda lagi demi menghindari potensi contempt of court.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *