Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Agustus 2026 | Pengadilan Suriah telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, beserta adik laki-lakinya, Maher al-Assad, karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama konflik yang berlangsung selama 14 tahun di Suriah.
Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Kejahatan Khusus di Damaskus setelah melakukan persidangan yang dihadiri oleh beberapa bekas pejabat Suriah. Bashar al-Assad dinyatakan bersalah atas kejahatan seperti pembunuhan premeditasi, pembunuhan anak-anak di bawah usia 15 tahun, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang.
Putusan ini merupakan langkah penting menuju akuntabilitas dan keadilan transisional di Suriah setelah jatuhnya rezim Assad pada Desember 2024. Menteri Dalam Negeri Suriah, Anas Khattab, menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi korban kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia di Suriah.
Selain Bashar al-Assad, beberapa pejabat Suriah lainnya juga dijatuhi hukuman mati, termasuk Atef Najib, sepupu Assad yang pernah menjabat sebagai kepala cabang keamanan politik di Provinsi Daraa. Najib dinyatakan bersalah atas kejahatan yang sama dengan Assad.
Putusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya pemulihan dan rekonsiliasi di Suriah setelah konflik yang berkepanjangan. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya membangun kembali negara dan masyarakat Suriah.
Konflik di Suriah telah menyebabkan kematian setengah juta orang dan pengungsi besar-besaran. Banyak korban yang masih mencari keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan yang dialami selama konflik.
Dengan putusan ini, diharapkan korban dan keluarga mereka dapat merasa bahwa ada upaya serius untuk memperoleh keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan yang terjadi di Suriah.











