Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Agustus 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo. Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 200 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh kepolisian terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa permohonan ganti rugi Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hakim menilai bahwa Menteri Keuangan seharusnya ikut dijadikan pihak karena instansi itulah yang berwenang membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut hakim, pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan seharusnya dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan.
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menegaskan bahwa putusan hakim bukan berarti sebuah kekalahan. Pihaknya akan segera memperbaiki materi gugatan dan mendaftarkannya kembali dengan formasi pihak yang lebih lengkap.
Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan hakim dan akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah melengkapi pihak yang dinilai masih kurang sesuai pertimbangan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit. Karena itu, pengadilan masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Aturan itu disebutkan pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan. Pembayaran ganti rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima Menteri Keuangan.
Kesimpulan dari putusan ini adalah bahwa Roy Suryo tidak dapat menerima ganti rugi sebesar Rp 200 juta karena permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Namun, pihak Roy Suryo berencana untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah melengkapi pihak yang dinilai masih kurang sesuai pertimbangan pengadilan.