HUKUM

Komisi III DPR: Perampasan Aset Koruptor Lebih Tepat Daripada Hukuman Mati

×

Komisi III DPR: Perampasan Aset Koruptor Lebih Tepat Daripada Hukuman Mati

Share this article

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Agustus 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa perampasan aset koruptor lebih tepat daripada hukuman mati. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Sahroni menjelaskan bahwa perampasan aset koruptor dapat memulihkan aset negara yang dikorupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Ia juga menekankan pentingnya integritas kepala daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

📖 Baca juga:
Mutasi Polri: Pergantian Kapolri dan Pejabat Lainnya, Apa yang Terjadi?

Di sisi lain, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjadi perhatian. Namun, pimpinan Komisi III DPR membantah adanya surat presiden tentang penggantian Kapolri. Ahmad Sahroni menyatakan kinerja Jenderal Listyo Sigit sangat baik sehingga belum ada urgensi melakukan pergantian kepolisian.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menegaskan bahwa integritas kepala daerah merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Ia berharap para kepala daerah terus memperkuat integritas, membenahi sistem pemerintahan, dan menjaga diri agar tidak terjerat persoalan hukum.

📖 Baca juga:
Hukuman Berat Bagi Pelaku Kejahatan: Denda Rp 10 Triliun hingga Hukuman Mati

Dalam rangka penguatan integritas dan pencegahan korupsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Di akhir, integritas kepala daerah dan perampasan aset koruptor menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat dicegah dan aset negara dapat dipulihkan.

📖 Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif di Kasus Korupsi Proyek DJKA yang Menjerat Akbar Himawan Buchari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *