HUKUM

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Desak Don Ritto dan Nurman Herin Jadi Justice Collaborator

×

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Desak Don Ritto dan Nurman Herin Jadi Justice Collaborator

Share this article
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Desak Don Ritto dan Nurman Herin Jadi Justice Collaborator
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: MAKI Desak Don Ritto dan Nurman Herin Jadi Justice Collaborator

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Agustus 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto dan Nurman Herin, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap perkara korupsi dan TPPU secara lebih menyeluruh. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Don Ritto dan Nurman Herin sebaiknya mengikuti langkah Feri Hongki Rewang atau Feri Boboho yang telah menjadi whistleblower dan memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

📖 Baca juga:
Skandal Korupsi Febrie Adriansyah: Kasus yang Mengguncang Institusi Hukum

"Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Pak Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, saya menghimbau kepada tersangka Nurman Herin dan Don Ritto untuk bersedia menjadi justice collaborator," ujar Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, status sebagai justice collaborator dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan sekaligus membantu aparat penegak hukum mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut. "Dengan jadi justice collaborator, akan dituntut lebih ringan, mendapat hukuman lebih ringan, dan rakyat Indonesia akan berterima kasih karena membantu mengungkap perkara ini," katanya.

Di sisi lain, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga terafiliasi dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Keempat perusahaan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, diduga merupakan perusahaan cangkang yang digunakan untuk menyamarkan aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi.

📖 Baca juga:
Nasib Togar Situmorang: Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana

Selain menggeledah kantor perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Nurman Herin di Kota Depok. Kasus ini terus berkembang dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi rakyat Indonesia.

Febrie Adriansyah telah diberhentikan sementara sebagai jaksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus hukum yang menjeratnya. Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam proses hukum.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

📖 Baca juga:
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Masyarakat Diminta Kawal Agar Tak Menguap

Kasus korupsi ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum dapat ditegakkan dan korupsi dapat dibasmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *