Politik

Amnesty International Indonesia Kecam Brutalitas dan Intimidasi dalam Aksi 214 Kaltim: Hak Pers Terancam!

×

Amnesty International Indonesia Kecam Brutalitas dan Intimidasi dalam Aksi 214 Kaltim: Hak Pers Terancam!

Share this article
Amnesty International Indonesia Kecam Brutalitas dan Intimidasi dalam Aksi 214 Kaltim: Hak Pers Terancam!
Amnesty International Indonesia Kecam Brutalitas dan Intimidasi dalam Aksi 214 Kaltim: Hak Pers Terancam!

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 April 2026 | Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan keras pada hari Kamis, 23 April 2026, mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang terjadi dalam aksi 214 di Kalimantan Timur. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa insiden tersebut mencerminkan pola pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang semakin mengkhawatirkan sejak awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Insiden dimulai ketika massa aksi berkumpul di depan Kantor Gubernur Kaltim pada pukul 12.00 WITA, menuntut transparansi penggunaan anggaran daerah. Selama aksi, sejumlah jurnalis mengalami penindasan. Seorang wartawan perempuan, yang diidentifikasi dengan inisial IM, mengalami perampasan ponsel dan pemaksaan penghapusan data liputan secara paksa. Di luar gedung, tiga reporter – Andi Asho (tvOne), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) – dihalangi oleh aparat keamanan ketika berusaha meliput perkembangan di ruang publik.

📖 Baca juga:
Ketum Pemuda Katolik Bawa Bukti Tambahan, JK Penistaan Agama Diperiksa Polda Metro Jaya

Usman Hamid menambahkan bahwa tindakan intimidasi tersebut tidak hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga mengindikasikan upaya sistematis untuk menekan suara kritis. “Kekerasan fisik, perampasan alat kerja, dan penghapusan data jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap standar internasional perlindungan wartawan,” ujar Hamid.

Dalam laporan tahunan Amnesty International yang dirilis pada hari yang sama, organisasi tersebut menyoroti serangkaian pelanggaran HAM di Indonesia selama tahun 2025, termasuk represi terhadap protes Agustus, kriminalisasi masyarakat adat, dan teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS). Laporan itu juga mencatat meningkatnya pemantauan percakapan warga di media sosial, dengan setidaknya 58 orang dijerat pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE.

Koalisi Pers Kalimantan Timur, yang menanggapi kejadian tersebut, mengajukan empat tuntutan utama kepada Gubernur Rudy Mas’ud dan aparat keamanan setempat:

📖 Baca juga:
Mutasi Pejabat Pemkot Malang Tertahan: Regulasi Baru BKN Guncang Strategi Pemerintahan
  • Mengamankan perlindungan bagi jurnalis selama melaksanakan tugas di seluruh wilayah, termasuk area kantor pemerintah.
  • Mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
  • Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik.
  • Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak kepentingan publik. “Ketika wartawan diintimidasi, informasi yang seharusnya sampai ke masyarakat menjadi terhambat,” ujarnya. Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dan dapat masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Amnesty International Indonesia menilai bahwa pola represi ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah yang semakin mengutamakan keamanan politik di atas kebebasan sipil. “Kekerasan terhadap jurnalis mencerminkan kecenderungan otoriter yang mengancam tatanan demokrasi,” kata Usman Hamid. Ia menekankan pentingnya mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk pembentukan komisi independen untuk mengawasi pelanggaran HAM dan kebebasan pers.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyerukan solidaritas internasional. Mereka meminta komunitas global untuk memperhatikan situasi HAM di Indonesia, terutama setelah laporan Amnesty menyoroti tahun 2025 sebagai tahun yang paling mengkhawatirkan bagi penegakan hak asasi manusia. Organisasi internasional diharapkan dapat menekan pemerintah Indonesia untuk mematuhi standar internasional, termasuk rekomendasi PBB tentang kebebasan pers dan perlindungan jurnalis.

📖 Baca juga:
Tempo Minta Maaf atas Sampul Kontroversial, NasDem Protes di Kantor Redaksi

Dengan latar belakang meningkatnya tekanan terhadap kebebasan berekspresi, aksi 214 di Kaltim menjadi titik balik penting. Jika tidak ditangani secara serius, potensi eskalasi konflik antara media, aktivis, dan aparat keamanan dapat memperburuk situasi HAM di seluruh negeri. Amnesty International Indonesia menyerukan dialog terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan organisasi pers untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Secara keseluruhan, kejadian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan keamanan, penegakan hukum yang adil, serta komitmen nyata pemerintah untuk melindungi hak fundamental warga, khususnya kebebasan pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *