Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Pada Kamis (23/4/2026), aparat penegak hukum lingkungan mengumumkan bahwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Longsor Bantargebang. Penetapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak tragedi landslide pada 8 Maret 2026 di zona landfill 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Longsor tersebut menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya, termasuk dua sopir truk sampah milik DKI Jakarta. Investigasi menemukan bahwa pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang‑undangan. Kegagalan tersebut diperparah oleh fakta bahwa lokasi tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024, namun tidak ada perbaikan signifikan yang tercapai meski telah dilakukan dua kali pengawasan pada April dan Mei 2025.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka merupakan konsekuensi logis bila ruang pembinaan dan pengawasan tidak menghasilkan kepatuhan. “Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan bahwa proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan bukti ilmiah yang diperoleh dari uji laboratorium serta pemeriksaan saksi dan ahli. “Jika pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir untuk menegakkan kepastian hukum dan efek jera,” jelasnya.
Penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka menimbulkan protes dari sejumlah kalangan politik. Pengamat politik Adif Miftahul menilai bahwa penetapan tersebut terkesan tebang pilih karena belum melibatkan Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi Jakarta, Agung Pujo Winarko, yang juga dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan TPST tersebut. “Tidak hanya AK, Agung juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Adif dalam wawancara.
Di tingkat pemerintahan daerah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa Pemprov DKI menghormati proses hukum dan siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Kadis LH. “Jika memang menjadi konsekuensi, ya dijalankan saja. Kami mendukung langkah terbaik,” kata Rano pada Selasa (21/4/2026). Ia juga menekankan pentingnya percepatan rekomendasi perbaikan tata kelola sampah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam sidang DPRD DKI, Wakil Ketua Komisi D, Muhammad Idris, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menyusun program konkret guna mengurangi volume sampah yang dialirkan ke TPST Bantargebang. Menurut data yang disampaikan, Jakarta menghasilkan sekitar 10.000 ton sampah per hari. Kepala DLH DKI, Dudi Gardesi, mengakui perlunya pembenahan menyeluruh dan mengusulkan pengurangan volume sampah melalui program pemilahan organik di tingkat rumah tangga. Contoh keberhasilan di kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, yang berhasil mengurangi sampah organik hingga 5 ton per hari, dijadikan model untuk penerapan lebih luas.
Selain upaya pengurangan, Pemerintah Provinsi DKI juga mengeksplorasi pemanfaatan sampah menjadi energi listrik. Rano Karno menyebut bahwa teknologi pembangkit listrik dari sampah sudah ada, namun sebelumnya belum terhubung dengan jaringan PLN. “Sekarang PLN sudah bisa membeli listrik hasil pengolahan sampah,” ujarnya, menandakan adanya peluang baru untuk mengatasi krisis sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
| Korban | Jumlah |
|---|---|
| Meninggal Dunia | 7 |
| Luka Berat | 6 |
Keseluruhan, kasus Longsor Bantargebang mengungkap kelemahan struktural dalam pengelolaan sampah di wilayah Jabodetabek. Penetapan tersangka menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kelalaian yang berujung pada korban jiwa. Namun, kritik bahwa tanggung jawab belum sepenuhnya diidentifikasi menuntut investigasi lebih luas terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari kebijakan pusat hingga pelaksana lapangan.
Ke depan, keberhasilan reformasi akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah. Jika langkah-langkah tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten, tragedi serupa di masa mendatang dapat dihindari, sekaligus membuka peluang bagi Jakarta menjadi contoh kota yang mengelola sampah secara berkelanjutan.











