Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 Juli 2026 | Kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menyeret nama aktor Dude Harlino. Untuk kedua kalinya, Dude memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, Dude menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik. Dana tersebut merupakan honor yang diterimanya saat menjadi brand ambassador (BA) DSI dan diserahkan sebagai bentuk empati terhadap para korban.
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menegaskan bahwa langkah tersebut murni berasal dari inisiatif Dude bersama sang istri, Alyssa Soebandono. Menurutnya, tidak ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun terkait penyerahan dana tersebut.
Langkah Dude Harlino ini dilakukan setelah Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan skema proyek fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen internal DSI. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi PT DSI pada 2 April 2026. Keluar dari Bareskrim, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Dude menegaskan statusnya di PT DSI murni sebagai brand ambassador, bukan bagian dari pengambil kebijakan perusahaan.
Penyerahan uang oleh Dude Harlino ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Ia menekankan bahwa dirinya dan istrinya tidak memiliki akses ke dapur manajemen perusahaan dan tidak mengetahui adanya penipuan investasi.
Kasus dugaan penipuan investasi PT DSI ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan proyek fiktif yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia.
Dude Harlino mengungkapkan bahwa penyidik ingin menggali lebih dalam sejauh mana peran dirinya dan sang istri dalam operasional PT DSI. Ia menekankan posisi mereka sangat terbatas dan tidak memiliki akses ke dapur manajemen perusahaan.
Nama artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT DSI karena jadi brand ambassador. Honor yang diterima Dude bersama istrinya senilai Rp5,25 miliar diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.
Para pelaku diduga membuat proyek palsu dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada. Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat memeriksa Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono. Status Dude dan Alyssa merupakan saksi dalam perkara ini.
Sejauh ini, ada tiga orang yang telah diadili terkait kasus penggelapan Dana Syariah Indonesia. Mereka ialah: Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana (ARL).
Selain tiga nama itu, Bareskrim telah menetapkan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH sebagai tersangka. Taufiq, Mery, dan Arie kini diadili di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa mendakwa ketiganya menggelapkan dana Rp 1,3 triliun.
Kesimpulan, penyerahan uang oleh Dude Harlino ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Ia menekankan bahwa dirinya dan istrinya tidak memiliki akses ke dapur manajemen perusahaan dan tidak mengetahui adanya penipuan investasi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat segera terselesaikan.











