HUKUM

Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Jokowi Selamat dari Kasus Ijazah Palsu

×

Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Jokowi Selamat dari Kasus Ijazah Palsu

Share this article
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Jokowi Selamat dari Kasus Ijazah Palsu
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Jokowi Selamat dari Kasus Ijazah Palsu

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 Juli 2026 | Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyoroti pernyataan Advokat Ahmad Khozinudin. Jauh sebelum putusan dibacakan, Ahmad mengungkap skenario kasus ijazah.

Kala itu, ia memprediksi janji Jokowi untuk hadir di persidangan hanya merupakan bagian dari strategi karena, menurutnya, perkara memang diupayakan agar tidak pernah masuk ke pemeriksaan pokok perkara. "Janji Jokowi hadir di persidangan itu hanyalah kamuflase," kata Ahmad Khozinudin.

📖 Baca juga:
Roy Suryo Hadir di Sidang Perdana Dokter Tifa, Menyampaikan Dukungan dan Doa

Menurut Khozinudin, tujuan utama dari strategi tersebut adalah agar tidak ada pemeriksaan terhadap substansi perkara, termasuk terkait ijazah Jokowi di ruang sidang. Karena sejatinya, kata Khozinudin, Jokowi ketakutan ijazah berfoto lelaki berkacamata ketahuan oleh publik di persidangan.

Khozinudin menilai cara untuk menghindari hal tersebut adalah dengan menghentikan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian. "Di kasus Roy Suryo, Jokowi mendorong agar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dikabulkan. Di kasus Dokter Tifa, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan," ujar Khozinudin.

Khozinudin berpendapat, apabila praperadilan Roy Suryo maupun eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, maka pemeriksaan pokok perkara tidak akan berlangsung. "Tak ada pemeriksaan terhadap pokok perkara, Jokowi dan ijazahnya tak akan diperiksa sehingga Jokowi bisa terlepas dari ketakutan hadir di persidangan," ucap Khozinudin.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang tersebut, Fadia didakwa dua dakwaan sekaligus yakni mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan menerima gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

📖 Baca juga:
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa Dituduh Memfitnah Presiden Jokowi, Sidang Kasus Ijazah Palsu Menuai Kontroversi

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, JPU dari KPK, Agus Subagya membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Fadia. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Eksepsi Dokter Tifa yang dikabulkan memunculkan berbagai tafsir baru terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana putusan itu disebut jadi cara untuk membuat perkara berhenti sebelum publik memperoleh jawaban melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto mengaku tidak terkejut dengan keputusan majelis hakim yang menerima nota keberatan dari Dokter Tifa. Menurutnya, konsekuensi langsung dari putusan sela itu adalah persidangan tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan sang influencer hingga Jokowi.

"Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa," ujar Henri.

📖 Baca juga:
Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma

Ia juga menilai putusan tersebut membuat mantan presiden itu tidak akan pernah dipanggil dalam perkara tersebut karena proses hukum telah berhenti pada tahap awal. "Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran Pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh hakim dikembalikan kepada kejaksaan," katanya.

Menurut Henri, berhentinya perkara sebelum memasuki tahap pembuktian membuat polemik mengenai ijazah politikus itu tetap tidak memperoleh jawaban melalui mekanisme peradilan. Ia menyebut putusan sela tersebut memang mengakhiri perkara pidana terhadap Dokter Tifa. Namun hal tersebut tidak mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Case Closed, ijazah eks presiden tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara dari Indonesia," tutur Henri.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa eksepsi Dokter Tifa yang dikabulkan telah membuat perkara berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian, sehingga polemik mengenai ijazah Jokowi tetap tidak memperoleh jawaban melalui mekanisme peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *