BERITA

Kontrak Paruh Waktu: Nasib 4.300 Guru PPPK Lumajang Terjawab, Bupati Pastikan SK Diperpanjang

×

Kontrak Paruh Waktu: Nasib 4.300 Guru PPPK Lumajang Terjawab, Bupati Pastikan SK Diperpanjang

Share this article
Kontrak Paruh Waktu: Nasib 4.300 Guru PPPK Lumajang Terjawab, Bupati Pastikan SK Diperpanjang
Kontrak Paruh Waktu: Nasib 4.300 Guru PPPK Lumajang Terjawab, Bupati Pastikan SK Diperpanjang

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 Juli 2026 | Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kontrak ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diperpanjang. Kepastian itu diberikan meski muncul wacana penghapusan status PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah pusat.

Sebanyak 4.300-an guru PPPK Paruh Waktu di Lumajang saat ini masih menunggu kepastian keberlanjutan masa kerja mereka. Surat Keputusan (SK) pengangkatan para pendidik tersebut dijadwalkan berakhir pada September 2026, sehingga perpanjangan kontrak menjadi harapan agar mereka tetap dapat melanjutkan pengabdian di dunia pendidikan.

📖 Baca juga:
Ribuan PPPK di Indonesia Belum Terima Gaji dan Kepastian Perpanjangan Kontrak

Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan pemerintah daerah akan memperpanjang SK pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, sebagian besar guru tersebut telah memiliki masa pengabdian panjang dalam dunia pendidikan sehingga keberadaan mereka masih dibutuhkan.

Baca juga: Seragam Gratis SD-SMP di Lumajang Telan Rp4,9 Miliar, DPRD Dorong Sekolah Swasta Juga Dapat

"SK yang hampir berakhir, saya sampaikan pasti akan kami perpanjang sambil dievaluasi," ujarnya, Kamis (15/7/2026). Indah menjelaskan, evaluasi tetap dilakukan sebelum perpanjangan diberikan. Hal itu untuk memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, di Provinsi Gorontalo, sebanyak 3.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari 1.260 PPPK penuh waktu dan 2.460 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki.

Budiyanto menjelaskan, seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo menjalani penilaian kinerja secara berkala melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaian dilakukan setiap tiga bulan oleh atasan langsung masing-masing pegawai.

📖 Baca juga:
Pencurian Alat Pantau Gunung Semeru di Kopirejo Ganggu Monitoring, Polisi Turun dan Jalur Pendakian Dibuka Kembali

Hasil penilaiannya itu kemudian dikonsolidasikan oleh BKPSDMD melalui Bidang Mutasi sebagai dasar evaluasi kinerja para PPPK. "Penilaian kinerja itu dilaksanakan oleh setiap atasan langsung melalui aplikasi e-Kinerja BKN setiap tiga bulan. Kemudian e-Kinerja itu dikonsolidasikan melalui bidang mutasi di kami, lalu menghasilkan penilaian kinerja untuk mereka," kata Budiyanto.

Ia bilang, hingga saat ini belum ada PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo yang terancam tidak diperpanjang kontraknya akibat memiliki penilaian kinerja yang buruk. Menurutnya, pemberhentian PPPK sejauh ini hanya disebabkan beberapa kondisi yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian, seperti berakhirnya masa kontrak, meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun tersangkut perkara pidana.

Di sisi lain, Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sektor kesehatan menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional untuk mendorong adanya kepastian terhadap pemenuhan hak-hak PPPK paruh waktu sektor kesehatan, khususnya terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.

drg. Anisah Salim Alatas menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukan semata-mata persoalan gaji ke-13, melainkan kepastian perlakuan yang adil terhadap PPPK paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai statusnya diakui sebagai ASN, tetapi hak-haknya sebagai ASN justru tidak mengikuti. Inilah yang kami sayangkan. ASN tidak boleh dibedakan hanya karena skema kepegawaiannya," kata Anisah.

Kemudian, di Kabupaten Maros, sebanyak 4.639 tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Maros menerima surat keputusan (SK) beberapa waktu lalu. Kontrak PPPK paruh waktu Pemkab Maros akan berakhir tahun 2026 ini.

📖 Baca juga:
Kontrak Paruh Waktu dan Biaya Hidup: Apa yang Perlu Diketahui?

Total 4.542 PPPK yang akan dievaluasi secara bertahap. PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini merupakan solusi penataan tenaga honorer yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan hasil penilaian ini akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan perpanjangan kontrak.

Evaluasi dimulai dari tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). "Setelah di kecamatan, kita jadwalkan untuk badan dan dinas," katanya, Selasa (21/7/2026) Ia menyebut, evaluasi dilakukan melalui beberapa metode penilaian, yakni penilaian oleh atasan langsung, teman sejawat, serta melalui aplikasi e-Kinerja.

Kesimpulan: Kontrak paruh waktu bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi isu yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Dari berbagai daerah, seperti Lumajang, Gorontalo, dan Maros, terdapat kebijakan dan evaluasi yang berbeda-beda terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Namun, tujuan utamanya tetap sama, yaitu memastikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *