BERITA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sorotan: Tuntutan Hak dan Pengangkatan Penuh Waktu

×

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sorotan: Tuntutan Hak dan Pengangkatan Penuh Waktu

Share this article
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sorotan: Tuntutan Hak dan Pengangkatan Penuh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sorotan: Tuntutan Hak dan Pengangkatan Penuh Waktu

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 Juli 2026 | Belakangan ini, isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan utama, terutama setelah puluhan pegawai PPPK paruh waktu Dinkes DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Balai Kota. Mereka menuntut pemenuhan hak normatif, seperti gaji ke-13, nomor registrasi kepegawaian, perlindungan kerja, dan status penuh waktu. Gubernur DKI Jakarta menyatakan anggaran tersedia dan akan menyesuaikan gaji serta payung hukum bersama pihak DPRD setempat.

Di tengah tuntutan hak tersebut, terdapat juga kasus pengunduran diri lima orang PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2026. Pengunduran diri ini dengan berbagai alasan, seperti memilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedang menjalani program hamil, dan mendapat pekerjaan yang lebih baik dibandingkan menjadi PPPK.

📖 Baca juga:
Muktamar NU ke-35 Resmi Digelar di Ponpes Tambakberas Jombang, Berikut Jadwal dan Persiapan

Sementara itu, DPR meminta agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap, transparan, dan berkeadilan. Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan menegaskan bahwa kebijakan KemenPANRB yang membuka peluang bagi 1,25 juta PPPK tanpa seleksi ulang harus mempertimbangkan kebutuhan instansi, anggaran, dan kinerja.

Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga bersiap mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemkot Malang akan mengusulkan pengangkatan 109 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini.

📖 Baca juga:
Live Draw: EuroMillions dan UK49s Menawarkan Hadiah Besar

Kementerian Sosial (Kemensos) juga merilis jadwal Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026. Seleksi kompetensi ini dilaksanakan secara bergelombang dengan durasi tes selama 130 menit di luar proses verifikasi peserta.

Dalam menghadapi isu PPPK paruh waktu, perlu dilakukan penanganan yang serius dan terstruktur untuk memenuhi hak-hak mereka serta memastikan kelancaran pelayanan publik. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan instansi, anggaran, dan kinerja dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

📖 Baca juga:
Binance Gali Dugaan Manipulasi RAVE, AI Merambah Crypto, dan Pepeto Siap Bersaing di Pasar Global

Kesimpulan, isu PPPK paruh waktu memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan stakeholders terkait. Dengan memahami hak-hak dan kebutuhan PPPK paruh waktu, diharapkan dapat dilakukan penanganan yang tepat dan efektif untuk memenuhi kebutuhan mereka serta memastikan kelancaran pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *